Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar

Sabtu, 23 November 2024, 11:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, Ihsan Riswandi.

PADANG (23/11/2024) - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, Ihsan Riswandi menaruh curiga, di tubuh Polri tengah bersemayam pelindung kejahatan lingkungan.

"Adanya penembakan ini, mengonfirmasi bahwa kecurigaan-kecurigaan masyarakat terhadap adanya keterlibatan polisi dalam membackingi aktifitas pertambangan di Sumatera Barat, baik legal maupun ilegal, patut diduga keras benar adanya," ungkap Ihsan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu.

Pernyataan ini disampaikannya, terkait kasus penembakan Kasat Reskrim Pores Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang tengah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal oleh sejawatnya, AKP DI, Jumat (22/11/2024) dinihari.

Penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap rekannya ini, nilai Ihsan, juga menguatkan bahwa kultur kekerasan di tubuh Polri juga benar adanya dan sudah jadi hal lumrah dilakukan.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Patut dicurigai, penembakan ini juga atas instruksi dari orang-orang yang terlibat dalam praktek-praktek kejahatan lingkungan (pertambangan)," kata Ihsan.

Dijelaskan, penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap alm Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, merupkan bentuk perbuatan yang tidak bertanggungjawab dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Apalagi, tindakan dia digunakan untuk melemahkan proses penegakan hukum kejahatan lingkungan," tegasnya.

Dalam Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Menyelenggarakan Tugas Kepolisian, Pasal 47 ayat (1) berbunyi "Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan."

Baca juga: Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum

Ayat (2) mengatur, "Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk : a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, b. membela diri dari ancaman kematian, c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau mengancam jiwa orang; e. menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: