Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
JAKARTA (21/11/2024) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, rencanakan akan membahas 20 Ranperda di tahun 2025.
"Dari hasil konsultasi, ada 13 ranperda dalam Prolegda 2025 yang bisa pasti dibahas. Beberapa lagi harus menunggu pemerintah pusat," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin.
Hal itu dikatakannya, usai kunjungan ke Kemendagri. Rombongan Bapemperda DPRD Sumbar disambut analisis kebijakan, Adam Oktaviantoro, Jumat.
Dikatakan Yasin, karena masih ada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 yang ditangguhkan Kemendagri, perlu dikonsultasikan lagi rencana pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda DPRD Sumbar tahun 2025.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan 17 Propemperda dan Renja Tahun 2025 serta Renja Lima Tahunan
"Dari hasil konsultasi, ada ranperda yang harus ditangguhkan, boleh dibahas namun harus menunggu kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.
"Mungkin saja objek dari ranperda itu beralih kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat," tambahnya.
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal menambahkan, dalam penyusunan Prolegda tahun 2025, perlu koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di daerah.
Terutama terkait pola lampiran draft serta hal-hal teknis lainnya. "Pemerintah yang baru tentu ada sistem yang berbeda dari sebelumnya," terangdia.
Baca juga: Partai Gelora Tanam 10 Juta Pohon, di Sumbar Ditanam Pohon Produktif
"Jadi, perlu landasan hukum yang jelas dalam hal koordinasi dengan Kemenkumham di daerah, sehingga pembahasan ranperda-ranperda berjalan maksimal," tambah Rafdinal.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ikuti Evaluasi Pemilihan Serentak 2024 Bersama Mendagri, Ini yang Dilaporkan
- Direktur RSJ HB Saanin jadi Lulusan Terbaik PKN II, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan Konferwil XIII PWNU Sumbar, Ini Pesannya
- Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Sumbar 2024 Tanpa Kehadiran Saksi Epyardi-Ekos
- Bapenda Kota Tanggerang Pelajari Kiat Sumbar dalam Pemungutan Opsen Pajak