Bukittinggi Berstatus PPKM Level 3
BUKITTINGGI (24/8/2021) - Kota Bukittinggi ditetapkan sebagai kota dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, terhitung mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
"Penetapan kota Bukittinggi PPKM level 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa siang.
Ia mengatakan, dalam menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemko Bukittinggi telah menerbitkan edaran tentang perpanjangan PPKM level 3.
Ketentuan pelaksanaan PPKM level 3, dalam edaran tersebut disampaikan bahwa, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Bagi satuan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMKB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Namun, tetap menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas, PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana