180 Warga Padang Panjang Langgar Prokes Aman Covid19
PADANG PANJANG (24/7/2021) - Sediktinya, 180 pengguna jalan terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021). Razia ini merupakan upaya penerapan protokol kesehatan (Prokes) aman Covid19 dan sosialisasi Perda No 06/SB/2020.
KBO Shabara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengatakan, 180 penguna jalan tersebut terdiri dari 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua dan tiga pengendara roda empat. Mereka terjaring di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang.
"Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," sebutnya.
Untuk Operasi Yustisi ini, sebutnya, akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes), juga Dinas Perhunungan (Dishub) dan tetap menargetkan para pengguna jalan di sekitar Pasar Pusat.
Baca juga: Tim Yustisi Padang Panjang Intensifkan Razia Warga tak Bermasker
Dikatakan Kusnadi, bagi para pelanggar Prokes selama pandemi Covid19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan Prokes yang sesuai dengan Perda tersebut, guna mencegah penyebaran Covid19. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras