180 Warga Padang Panjang Langgar Prokes Aman Covid19

Sabtu, 24 Juli 2021, 20:09 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
180 Warga Padang Panjang Langgar Prokes Aman Covid19
Tim Razia Operasi Yustisi Pemko Padang Panjang, melakukan operasi penertiban di kawasan pasar pusat, Sabtu (24/7/2021). (kominfo)

PADANG PANJANG (24/7/2021) - Sediktinya, 180 pengguna jalan terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021). Razia ini merupakan upaya penerapan protokol kesehatan (Prokes) aman Covid19 dan sosialisasi Perda No 06/SB/2020.

KBO Shabara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengatakan, 180 penguna jalan tersebut terdiri dari 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua dan tiga pengendara roda empat. Mereka terjaring di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang.

"Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," sebutnya.

Untuk Operasi Yustisi ini, sebutnya, akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes), juga Dinas Perhunungan (Dishub) dan tetap menargetkan para pengguna jalan di sekitar Pasar Pusat.

Baca juga: Tim Yustisi Padang Panjang Intensifkan Razia Warga tak Bermasker

Dikatakan Kusnadi, bagi para pelanggar Prokes selama pandemi Covid19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ia berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan Prokes yang sesuai dengan Perda tersebut, guna mencegah penyebaran Covid19. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: