Ida: Tahapan Pilkada Rawan Gugatan

Minggu, 13 September 2015, 18:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ida: Tahapan Pilkada Rawan Gugatan
Komisioner KPU RI, Ida Budiati berdialog dengan jajaran YLBHI di kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisioner KPU RI, Ida Budiati meminta komisioner KPU Sumbar beserta kabupaten/kota untuk bekerja lebih teliti dan hati-hati dalam menjalankan tahapan pilkada serentak.

Selain itu, Ida berharap, komisioner KPU juga harus menyamakan persepsi dan pemahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panwaslu dalam setiap proses tahapan.

Menurut Ida, dalam tahapan pilkada, banyak yang rawan dan rentan untuk digugat. Salah satunya, tahapan pemilihan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertingkat.

"Mencegah terjadinya gugatan, KPU saat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan pilkada tidak hanya satu arah saja, tetapi harus ada komunikasi dua arah," ungkap Ida saat memberikan pembekalan pada Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2015 kepada Divisi Hukum KPU se-Sumbar, di gedung KPU Sumbar, Sabtu malam (12/9/2015).

Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik

Unsur yang dilibatkan dalam Bimtek tersebut, terangnya, tidak hanya PPK, PPS dan KPPS saja, tetapi juga harus libatkan pengawas (Bawaslu/Panwas).

"Persiapkan dengan matang skenario simulasinya sehingga bisa didapat gambaran proses rekapitulasi yang sebenarnya. Itu sangat penting karena dalam proses itu bakal ada proses dialog atau diskusi untuk penyelesaian permasalahan proses pemilihan atau rekap nanti muncul masalah," terang Ida.

Dengan adanya simulasi yang direncanakan dengan seksama tersebut, maka akan menguragi kemungkinan kerawanan atau sangketa tersebut. Menurutnya, dalam proses pilkada ini posisi KPU terhadap keputusan hukum hanya bersifat menerima saja.

Hal itu disebabkan karena dalam perubahan kelembagaan penyelenggaran pemilu tahun ini, KPU harus bersikap dan berlaku adil. Apabila terjadi sengketan pemilihan, KPU tidak punya kepentingan untuk melanjutkan ke tingkat banding atau kasasi, alias menerima atau menjalankan putusan yang dikeluarkan Bawaslu.

Baca juga: KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Mapolda Sumbar, Ini Harapan Irjen Suharyono

"KPU tidak boleh ajukan kasasi untuk sebuah sengketa pilkada (pemilu). Pasalnya tidak ada gunanya bagi KPU lakukan Kasasi, karena posisi KPU adalah pelayan nasional," ulasnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: