Ida: Tahapan Pilkada Rawan Gugatan
VALORAnews - Komisioner KPU RI, Ida Budiati meminta komisioner KPU Sumbar beserta kabupaten/kota untuk bekerja lebih teliti dan hati-hati dalam menjalankan tahapan pilkada serentak.
Selain itu, Ida berharap, komisioner KPU juga harus menyamakan persepsi dan pemahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panwaslu dalam setiap proses tahapan.
Menurut Ida, dalam tahapan pilkada, banyak yang rawan dan rentan untuk digugat. Salah satunya, tahapan pemilihan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertingkat.
"Mencegah terjadinya gugatan, KPU saat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan pilkada tidak hanya satu arah saja, tetapi harus ada komunikasi dua arah," ungkap Ida saat memberikan pembekalan pada Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2015 kepada Divisi Hukum KPU se-Sumbar, di gedung KPU Sumbar, Sabtu malam (12/9/2015).
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
Unsur yang dilibatkan dalam Bimtek tersebut, terangnya, tidak hanya PPK, PPS dan KPPS saja, tetapi juga harus libatkan pengawas (Bawaslu/Panwas).
"Persiapkan dengan matang skenario simulasinya sehingga bisa didapat gambaran proses rekapitulasi yang sebenarnya. Itu sangat penting karena dalam proses itu bakal ada proses dialog atau diskusi untuk penyelesaian permasalahan proses pemilihan atau rekap nanti muncul masalah," terang Ida.
Dengan adanya simulasi yang direncanakan dengan seksama tersebut, maka akan menguragi kemungkinan kerawanan atau sangketa tersebut. Menurutnya, dalam proses pilkada ini posisi KPU terhadap keputusan hukum hanya bersifat menerima saja.
Hal itu disebabkan karena dalam perubahan kelembagaan penyelenggaran pemilu tahun ini, KPU harus bersikap dan berlaku adil. Apabila terjadi sengketan pemilihan, KPU tidak punya kepentingan untuk melanjutkan ke tingkat banding atau kasasi, alias menerima atau menjalankan putusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Baca juga: KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Mapolda Sumbar, Ini Harapan Irjen Suharyono
"KPU tidak boleh ajukan kasasi untuk sebuah sengketa pilkada (pemilu). Pasalnya tidak ada gunanya bagi KPU lakukan Kasasi, karena posisi KPU adalah pelayan nasional," ulasnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia