Ida: Tahapan Pilkada Rawan Gugatan
Dikatakan juga, sebenarnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu/Panwas, sudah jadi perbedaan cukup lama. Namun hasil dari perdebatan itu, KPU selalu dalam posisi pihak yang harus menerima dan menjalankan putusan Bawaslu.
"Itu terjadi pada putusan Bawaslu agar KPU harus memasukan PKPI dan PBB sebagai peserta pemilu 2014 lalu," jelasnya.
Tidak cuma itu, KPU juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh berbagai pihak termasuk Bawaslu/Panwaslu, karena menolak putusan yang sudah ditetapkan Bawaslu/Panwas. (pl6)
Baca juga: KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Mapolda Sumbar, Ini Harapan Irjen Suharyono
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia