KPU Sumbar Ingatkan Paslon Gubernur untuk Serahkan SK Tim Kampanye dan LADK, Batasnya Hari Ini
PADANG (24/9/2024) - Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menegaskan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan paling lambat tanggal 24 September 2024.
"Sehari sebelum masa kampanye dimulai, tanggal 25 November 2024, LADK telah diterima KPU," ungkap Surya Efitrimen.
Hal itu dikatakannya pada rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye KPU Sumbar, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, stake holder terkait dan media pada Pilkada serentak 2024.
Hadir, anggota KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, Jons Manedi dan Hamdan.
Baca juga: Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya
Juga ikut menghadiri, Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami serta para Kabag, Kasubag dan staf dilingkungan KPU Sumbar.
Hadir juga, petugas penghubung dua pasangan calon gubernur, Bawaslu Sumbar serta komisioner KPID dan KI Sumbar.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024 ini, diikuti 2 pasangan calon.
Pada pencabutan nomor urut, Senin siang, pasangan calon dengan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasco Ruseimy.
Baca juga: KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024
Pasangan calon nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Hari Jadi Sumbar ke79, Dino Patti Djalal: Sumbar Layak jadi 'Ibu Kota Negara' di Samudera Hindia
- Pencetakan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Dijadwalkan Selesai Pertengahan Oktober
- KPU Sumbar Kumpulkan Seluruh Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 di Padang, Ini yang Dibicarakan
- Persadaan Harahap Beri Pembekalan pada 1.226 Orang Penyelenggara Pilkada Serentak se-Sumbar
- Audy Wacanakan Kurikulum Kebencanaan jadi Muatan Lokal, Sarankan Unand Bentuk Fakultas Ilmu Kebencanaan