Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu

Senin, 15 Februari 2021, 20:08 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan pada sidang pengucapan putusan PHPU Pilkada Padangpariaman, Senin (15/2/2021) pagi. (istimewa)

Hal tersebut menurut pemohon telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, namun tidak mendapatkan jawaban secara proporsional. (rls/kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: