Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu

Senin, 15 Februari 2021, 20:08 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan pada sidang pengucapan putusan PHPU Pilkada Padangpariaman, Senin (15/2/2021) pagi. (istimewa)

VALORAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Nomor Urut 2 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Padangpariaman, Tri Suryadi-Taslim.

"Tenggang waktu 3 hari sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah Rabu, 16 Desember 2020 hingga Jumat, 18 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Akan tetapi, Pemohon baru mengajukan permohonannya, Senin, 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB," ungkap Ketua MK, Anwar Usman, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, pada sidang pengucapan putusan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers MK, Senin (15/2/2021) pagi.

Dengan begitu, ungkap Anwar Usman, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Oleh karena permohonan tersebut melewati tenggang waktu, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," terangnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK mengatakan bahwa hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman tanggal 16 Desember 2020 pukul 02.49 WIB.

Baca juga: Hari Jadi Padang Pariaman ke-190, Ini Penilaian Wagub Sumbar

Sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh pada persidangan dan penetapan tersebut, telah diumumkan melalui laman kpu-padangpariaman.kpu.go.id pada 16 Desember 2020 pukul 08.28 WIB.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Tri Suryadi-Taslim yang mengajukan permohonan Nomor 98/PHP.BUP XIX/2021, mendalilkan adanya kecurangan. Kecurangan tersebut karena adanya keberpihakan penyelenggara pilkada.

Yakni, KPU dan Bawaslu Kabupaten Padangpariaman yang seakan dengan sengaja melakukan aksi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Suhatri Bur-Rahmang.

Menurut pemohon, KPU Padangpariaman dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan oleh ketiga kandidat paslon pada tanggal 5 Desember 2020. Padahal, menurut pemohon, hal itu sangat penting bagi masyarakat pemilih untuk mengetahui sumber dan pemanfaatan dana tersebut.

Baca juga: Diskusi 1 Tahun Suhatri Bur-Rahmang, Yohanes: Padangpariaman 'Bangkrut' Itu Fakta

Selain itu, Paslon Nomor Urut 1 merupakan petahana telah menggunakan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politiknya dengan menggunakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terdapat dalam APBD Kabupaten Padangpariaman.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: