Bakal Dijerat Pasal 170 KUHP: Dua Orang Lagi Pengendara Moge HOG Siliwangi Ditahan Polisi

Senin, 02 November 2020, 08:24 WIB | News | Kota Bukittinggi
Bakal Dijerat Pasal 170 KUHP: Dua Orang Lagi Pengendara Moge HOG Siliwangi Ditahan Polisi
Dua orang anggota rombongan Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC), HS alias A (48) dan JAD alias D (26), dikenakan rompi orange milik Polresta Bukittinggi, Ahad (01/11/2020). Keduanya ditahan karena dugaan pemukulan terhadap dua personel

Baca juga: Forum Kota Sehat Bukitttinggi Gelar Pembinaan Pokja Kelurahan Sehat

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: