Bakal Dijerat Pasal 170 KUHP: Dua Orang Lagi Pengendara Moge HOG Siliwangi Ditahan Polisi

Senin, 02 November 2020, 08:24 WIB | News | Kota Bukittinggi
Bakal Dijerat Pasal 170 KUHP: Dua Orang Lagi Pengendara Moge HOG Siliwangi Ditahan Polisi
Dua orang anggota rombongan Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC), HS alias A (48) dan JAD alias D (26), dikenakan rompi orange milik Polresta Bukittinggi, Ahad (01/11/2020). Keduanya ditahan karena dugaan pemukulan terhadap dua personel

VALORAnews - Polres Bukittinggi menetapkan dua tersangka baru, dalam kasus pengeroyokan dua orang prajurit TNI Kodim 0304/Agam, di Kota Bukittinggi, Sumbar.

Baca juga: Erman Safar Daftar jadi Calon Wali Kota ke Partai Golkar, Partai Kelima yang Dilirik untuk Nyalon

Lihat postingan ini di Instagram

Baca juga: Erman Safar Kembalikan Berkas Bacalon Wako Bukittinggi ke Partai Nasdem

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: