BPN Tanahdatar Serahkan 14 Sertifikat Tanah Aset Pemkab: 955 Aset Pemkab Tanahdatar Belum Disertifikatkan

Selasa, 27 Oktober 2020, 18:23 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
BPN Tanahdatar Serahkan 14 Sertifikat Tanah Aset Pemkab: 955 Aset Pemkab Tanahdatar Belum...
Kepala Kantor BPN Tanahdatar Nurhamida didampingi Hella Mayang Shinta (Kasi Pengadaan) dan sejumlah staf, menyerahkan 14 sertifikat bidang tanah milik Pemkab pada Pjs Bupati Tanahdatar, Erman Rahman, Selasa (27/10/2020) di ruang kerja bupati di Pagaruyung

VALORAnews - Pjs Bupati Tanahdatar, Erman Rahman menerima 14 sertifikat bidang tanah yang jadi aset Pemkab dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanahdatar, Selasa (27/10/2020). Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor BPN Tanahdatar Nurhamida didampingi Hella Mayang Shinta (Kasi Pengadaan) dan beberapa staf lainnya di ruang kerja bupati, di Pagaruyung.

Pada penerimaan sertifikat itu, Erman Rahman tampak didampingi Inspektur, Altri Suandi, Nofi Hendri (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Yusrizal (Kabag Humas dan Protokol) dan Budi Chandra (Kabid Aset BKD).

Sertifikat yang diserahkan tersebut, merupakan sertifikat yang telah tuntas jalani berbagai proses. Masih ada lagi puluhan sertifikat milik Pemkab yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh pihak BPN.

Dikesempatan itu, Altri Suandi mengapresiasi BPN Tanahdatar, yang intens dan memberikan dukungan dengan bentuk menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemkab.

Baca juga: Bupati Agam Dampingi Gubenur Sumbar Sambangi BNPB, Ini Tujuannya

"Keempat belas sertifikat ini merupakan lahan atau tanah yang semua urusannya telah selesai atau dengan arti kata, seluruh aset Pemkab yang sudah aman, langsung disertfikatkan. Kami akan selalu memonitor perkembangan aset-aset pemkab lainnya untuk disertifikatkan," sampai Altri.

"Terima kasih kita sampaikan pada BPN, dimana target untuk bulan ini sudah tercapai. Apalagi dari target kita hingga akhir tahun sebanyak 20 sertifikat,sekarang sudah selesai 14," ucap Altri.

Sejauh ini, terang Altri Suandi, untuk menyertifikatkan tanah, pada umumnya terkendala pada proses administrasi.

"Orang zaman dulu, hanya menyerahkan melalui mulut dan perkataan, tanpa bukti apa-apa. Nah, sekarang saat kita akan mengurus, pihak ahli waris kadang tidak mengetahui hal itu," ulas Altri.

Baca juga: Lapas Pekanbaru Gelar Razia di Blok Pengendali Narkoba, Ini Hasilnya

Sementara, Nofi Hendri dihadapan Erman Rahman juga menyampaikan, masih ada ratusan tanah milik Pemkab Tanahdatar lainnya, yang belum disertifikatkan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: