Tim Advokasi Ramlan Datangi Bawaslu Bukittinggi, Ruzi: Konsultasikan Kata Dabiah
VALORAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi mengatakan, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi nomor urut 1, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, telah mendatangi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye, Senin (19/10/2020).
Menurut Ruzi, tim advokasi pasangan petahana itu bertandang ke Bawaslu, bermaksud untuk melaporkan Paslon nomor urut 2, Erman Safar-Marfendi atas dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu terkait dengan kata 'dabiah' (semblih-red) yang ditenggarai sempat dilontarkan kubu Erman Safar-Marfendi saat berkampanye. Namun, apakah kata 'dabiah' tersebut ditunjukkan ke Paslon nomor urut 1, masih misteri.
"Sejak kedatangan tim advokasi Paslon nomor urut 1, Senin (19/10/2020), hingga saat ini, Kamis (22/10/2020), Bawaslu Bukittinggi belum menerima laporan resmi yang teregistrasi," ungkap Ruzi didampingi Eri Vatria (anggota Bawaslu Bukittinggi), Kamis (22/10/2020).
Dikatakan, kedatangan tim advokasi pasangan nomor urut 1 pada Senin (19/10/2020), berniat akan melaporkan Paslon nomor urut 2 terkait kata 'dabiah' saat mereka berkampanye di Pasar Atas.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Mungkin, sifatnya konsultasi dulu, terutama soal tata cara pelaporan. Karena sampai ini, belum masuk laporan yang disertai barang bukti. Atau barang kali, tim advokasi masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu. Pada intinya, Bawaslu siap menerima laporan," katanya.
Menurut Ruzi, sepanjang laporan dari tim advokasi nomor urut 1 memenuhi unsur, Bawaslu akan memprosesnya. Jika saat memasukkan laporan, ada yang kurang atau tidak lengkap, Bawaslu tidak akan meregister laporan tersebut. "Jika lengkap, baru Bawaslu akan meregisternya," ungkap dia.
"Bila mana dalam pelaporan tersebut ada dugaan administrasi atau kode etik, nanti Bawaslu yang memutuskan sah atau tidak. Kalau, melanggar peraturan perundangan yang lain, langsung dilimpahkan ke pihak terkait yang berwenang tanpa diregister," ucapnya.
Dikatakan Ruzi, sekarang ada sedikit perbedaan dengan yang dulu. Dimana dulu itu, jika melanggar peraturan perundang-undangan langsung diregister, dikaji dan baru diteruskan ke lembaga terkait yang berwenang.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
"Peraturan sekarang, jika melanggar peraturan perundang-undangan yang lain sudah ketahuan, tanpa diregister langsung dilimpahkan ke lembaga terkait," ucapnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan