Tim Advokasi Ramlan Datangi Bawaslu Bukittinggi, Ruzi: Konsultasikan Kata Dabiah

Kamis, 22 Oktober 2020, 22:45 WIB | News | Kota Bukittinggi
Tim Advokasi Ramlan Datangi Bawaslu Bukittinggi, Ruzi: Konsultasikan Kata Dabiah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi mengatakan, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi nomor urut 1, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, telah mendatangi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye, Senin (19/10/2020).

Menurut Ruzi, tim advokasi pasangan petahana itu bertandang ke Bawaslu, bermaksud untuk melaporkan Paslon nomor urut 2, Erman Safar-Marfendi atas dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu terkait dengan kata 'dabiah' (semblih-red) yang ditenggarai sempat dilontarkan kubu Erman Safar-Marfendi saat berkampanye. Namun, apakah kata 'dabiah' tersebut ditunjukkan ke Paslon nomor urut 1, masih misteri.

"Sejak kedatangan tim advokasi Paslon nomor urut 1, Senin (19/10/2020), hingga saat ini, Kamis (22/10/2020), Bawaslu Bukittinggi belum menerima laporan resmi yang teregistrasi," ungkap Ruzi didampingi Eri Vatria (anggota Bawaslu Bukittinggi), Kamis (22/10/2020).

Dikatakan, kedatangan tim advokasi pasangan nomor urut 1 pada Senin (19/10/2020), berniat akan melaporkan Paslon nomor urut 2 terkait kata 'dabiah' saat mereka berkampanye di Pasar Atas.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

"Mungkin, sifatnya konsultasi dulu, terutama soal tata cara pelaporan. Karena sampai ini, belum masuk laporan yang disertai barang bukti. Atau barang kali, tim advokasi masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu. Pada intinya, Bawaslu siap menerima laporan," katanya.

Menurut Ruzi, sepanjang laporan dari tim advokasi nomor urut 1 memenuhi unsur, Bawaslu akan memprosesnya. Jika saat memasukkan laporan, ada yang kurang atau tidak lengkap, Bawaslu tidak akan meregister laporan tersebut. "Jika lengkap, baru Bawaslu akan meregisternya," ungkap dia.

"Bila mana dalam pelaporan tersebut ada dugaan administrasi atau kode etik, nanti Bawaslu yang memutuskan sah atau tidak. Kalau, melanggar peraturan perundangan yang lain, langsung dilimpahkan ke pihak terkait yang berwenang tanpa diregister," ucapnya.

Dikatakan Ruzi, sekarang ada sedikit perbedaan dengan yang dulu. Dimana dulu itu, jika melanggar peraturan perundang-undangan langsung diregister, dikaji dan baru diteruskan ke lembaga terkait yang berwenang.

Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif

"Peraturan sekarang, jika melanggar peraturan perundang-undangan yang lain sudah ketahuan, tanpa diregister langsung dilimpahkan ke lembaga terkait," ucapnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: