Tim Advokasi Ramlan Datangi Bawaslu Bukittinggi, Ruzi: Konsultasikan Kata Dabiah
VALORAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi mengatakan, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi nomor urut 1, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, telah mendatangi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye, Senin (19/10/2020).
Menurut Ruzi, tim advokasi pasangan petahana itu bertandang ke Bawaslu, bermaksud untuk melaporkan Paslon nomor urut 2, Erman Safar-Marfendi atas dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu terkait dengan kata 'dabiah' (semblih-red) yang ditenggarai sempat dilontarkan kubu Erman Safar-Marfendi saat berkampanye. Namun, apakah kata 'dabiah' tersebut ditunjukkan ke Paslon nomor urut 1, masih misteri.
"Sejak kedatangan tim advokasi Paslon nomor urut 1, Senin (19/10/2020), hingga saat ini, Kamis (22/10/2020), Bawaslu Bukittinggi belum menerima laporan resmi yang teregistrasi," ungkap Ruzi didampingi Eri Vatria (anggota Bawaslu Bukittinggi), Kamis (22/10/2020).
Dikatakan, kedatangan tim advokasi pasangan nomor urut 1 pada Senin (19/10/2020), berniat akan melaporkan Paslon nomor urut 2 terkait kata 'dabiah' saat mereka berkampanye di Pasar Atas.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
"Mungkin, sifatnya konsultasi dulu, terutama soal tata cara pelaporan. Karena sampai ini, belum masuk laporan yang disertai barang bukti. Atau barang kali, tim advokasi masih mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu. Pada intinya, Bawaslu siap menerima laporan," katanya.
Menurut Ruzi, sepanjang laporan dari tim advokasi nomor urut 1 memenuhi unsur, Bawaslu akan memprosesnya. Jika saat memasukkan laporan, ada yang kurang atau tidak lengkap, Bawaslu tidak akan meregister laporan tersebut. "Jika lengkap, baru Bawaslu akan meregisternya," ungkap dia.
"Bila mana dalam pelaporan tersebut ada dugaan administrasi atau kode etik, nanti Bawaslu yang memutuskan sah atau tidak. Kalau, melanggar peraturan perundangan yang lain, langsung dilimpahkan ke pihak terkait yang berwenang tanpa diregister," ucapnya.
Dikatakan Ruzi, sekarang ada sedikit perbedaan dengan yang dulu. Dimana dulu itu, jika melanggar peraturan perundang-undangan langsung diregister, dikaji dan baru diteruskan ke lembaga terkait yang berwenang.
Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
"Peraturan sekarang, jika melanggar peraturan perundang-undangan yang lain sudah ketahuan, tanpa diregister langsung dilimpahkan ke lembaga terkait," ucapnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan
- Ust Jelita Donal jadi Khatib Idul Adha di Bukittinggi
- Bukittinggi Bentuk Tim Rescue Sapi Kurban yang Lepas Jelang Disembelih, Gunakan Tulup untuk Menangkap
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kota Bukittinggi - 18 September 2024
Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw, Ini Pesan Gubernur Sumbar
Kota Bukittinggi - 17 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
Kota Bukittinggi - 17 September 2024