Fauzan Haviz Bersikukuh Putusan Pengadilan Belum Dijalankan: Sengketa Ketua PAN Bukittinggi, Ini Hasil Konfirmasi KPU ke DPP dan DPW PAN
Saaat ditanya waktu proses aanmaning apakah KPU Bukittinggi menerima berita acaranya, Haldo mengatakan, dirinya tidak menerima berita acara sewaktu proses aanmaning tersebut.
"Saya tidak tahu proses aanmaning itu apa, lebih baik tanya ke PN langsung. Yang hadir waktu itu saudara Benny Azis," sebut Haldo.
Sementara itu, Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah menurut lembaga peradilan, mengatakan, kalau putusan MA tersebut belum dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.
Baca juga: Anggap Gagal Paham Maknai Putusan MA, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Beralibi
"Jika putusan MA telah dijalankan, tidak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020," tutur Fauzan.
Waktu itu, sebut Fauzan, proses aanmaning diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan, serta ikut dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, 20 Desember 2018 yang menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 - 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.
Putusan ini memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018 dan menghukum tergugat I DPW PAN Sumbar, tergugat II DPP PAN membayar uang paksa(dwangsom)sejumlah Rp1.000.000 per hari. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan