Fauzan Haviz Bersikukuh Putusan Pengadilan Belum Dijalankan: Sengketa Ketua PAN Bukittinggi, Ini Hasil Konfirmasi KPU ke DPP dan DPW PAN
VALORAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukttinggi, Heldo Aura menyampaikan, putusan MA terkait Fauzan Haviz, sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, telah dijalankan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN.
"Benar, putusan MA menurut DPW PAN dan DPP PAN kepada kami (KPU-red) sudah mereka jalankan. Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke DPW PAN," kata Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura di Bukittinggi, Senin sore (5/10/2020).
Menurut Haldo, untuk lebih jelasnya, lebih baik tanya langsung ke DPW PAN Sumatera Barat atau ke PN di Padang.
Mengenai adanya proses aanmaning yang diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, 20 Februari 2020, bagian akibat putusan MA tidak dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.
Baca juga: Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya
Haldo mengakui, dirinya mengetahui adanya proses aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang tersebut.
Namun, kata Haldo, dirinya tidak mengetahui proses aanmaning itu, mengenai SK Fauzan Haviz atau tentang dwangsom.
"Yang pergi waktu proses aanmaning itu bukan saya. Hadir waktu itu saudara Benny Azis," tutur Haldo.
Disampaikan Haldo, keterangan yang didapat dari DPW PAN, setelah putusan MA dijalankan, lalu diangkat Rahmi Brisma sebagai Plt ketua DPD PAN Bukittinggi.
Baca juga: Fauzan Haviz Adukan KPU Bukittinggi, PAN Sumbar dan DPP PAN ke Komnas HAM
"Putusan MA yang dijalankan DPW PAN dan DPP PAN, termasuk juga dengan pembayaran uang paksa (dwangsom)sejumlah Rp1.000.000 per hari. Bukti pembayaran ada di PN," kata Haldo.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan