Fauzan Haviz Bersikukuh Putusan Pengadilan Belum Dijalankan: Sengketa Ketua PAN Bukittinggi, Ini Hasil Konfirmasi KPU ke DPP dan DPW PAN

Selasa, 06 Oktober 2020, 15:35 WIB | News | Kota Bukittinggi
Fauzan Haviz Bersikukuh Putusan Pengadilan Belum Dijalankan: Sengketa Ketua PAN...
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura saat diwawancarai wartawan valora di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020). (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukttinggi, Heldo Aura menyampaikan, putusan MA terkait Fauzan Haviz, sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, telah dijalankan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN.

"Benar, putusan MA menurut DPW PAN dan DPP PAN kepada kami (KPU-red) sudah mereka jalankan. Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke DPW PAN," kata Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura di Bukittinggi, Senin sore (5/10/2020).

Menurut Haldo, untuk lebih jelasnya, lebih baik tanya langsung ke DPW PAN Sumatera Barat atau ke PN di Padang.

Mengenai adanya proses aanmaning yang diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, 20 Februari 2020, bagian akibat putusan MA tidak dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

Baca juga: Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya

Haldo mengakui, dirinya mengetahui adanya proses aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang tersebut.

Namun, kata Haldo, dirinya tidak mengetahui proses aanmaning itu, mengenai SK Fauzan Haviz atau tentang dwangsom.

"Yang pergi waktu proses aanmaning itu bukan saya. Hadir waktu itu saudara Benny Azis," tutur Haldo.

Disampaikan Haldo, keterangan yang didapat dari DPW PAN, setelah putusan MA dijalankan, lalu diangkat Rahmi Brisma sebagai Plt ketua DPD PAN Bukittinggi.

Baca juga: Fauzan Haviz Adukan KPU Bukittinggi, PAN Sumbar dan DPP PAN ke Komnas HAM

"Putusan MA yang dijalankan DPW PAN dan DPP PAN, termasuk juga dengan pembayaran uang paksa (dwangsom)sejumlah Rp1.000.000 per hari. Bukti pembayaran ada di PN," kata Haldo.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: