Puluhan Orang Dihukum Bersihkan Fasilitas Publik, Alfiadi: Langgar Perda AKB
VALORAnews - Puluhan orang terjaring sebagai pelanggar Peraturan Daerah No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) di Kota Padang, Senin (21/9/2020). Pelanggaran didominasi oleh warga yang kedapatan melakukan aktivitas di luar rumah tanpa mengindahkan protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, hari pertama operasi yustisi penerapan Perda AKB ini dilakukan disejumlah titik yang jadi pusat aktifitas keramaian di ibu kota provinsi Sumbar itu. Sebanyak 100 personel Satpol PP plus Kesbang Pol serta tim SK-4 dan Dinas Perhubungan.
"Sebagai sanksinya, para pelanggar mendapat hukuman dengan dipasangi rompi plastik serta disuruh menyapu jalan serta mencabut rumput di sekitar area trotoar," ungkap Alfiadi.(Baca: Perda AKB Belum Diundangkan, Hidayat: Cacat Hukum jika jadi Dasar Pemberian Sanksi)
Selanjutnya, terang dia, para pelanggar akan didata serta diberikan peringatan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid19.
Baca juga: 240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
"Kita juga ingatkan para pelanggar yang sudah didata, untuk tidak mengulangi lagi kesalahan serupa. Jika kembali melakukan pelanggaran, maka akan terancam sanksi denda Rp250 ribu atau kurungan selama dua hari sesuai Perda AKB," tambahnya.
Dia menegaskan, Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan guna menertibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid19. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar