Diharapkan Tercapai di 2019: Target PAD Padang Sebesar Rp1 Triliun

Kamis, 09 April 2015, 19:37 WIB | News | Kota Padang
Diharapkan Tercapai di 2019: Target PAD Padang Sebesar Rp1 Triliun
Sekda Kota Padang, Nasir Ahmad menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan Perkotaan (SPPT PBB -P2) pada unit kerja pemungut pajak di aula balaikota, Kamis (9/4/2015). (humas pemko padang)

VALORAnews -- Pemko Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 2019 nanti mencapai Rp1 triliun. Caranya dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Terutama didongkrak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarget sebesar Rp55 miliar pada 2015, terjadi peningkatan 134 persen dibanding 2014 yang realisasinya Rp23,5 miliar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Nasir Ahmad usai penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang - Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan Perkotaan (SPPT PBB -P2) yang dibarengi sosialisasi pada camat, lurah dan kolektor di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Kamis (9/4).

"Pada 2015 ini juga, terjadi peningkatan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar 40 persen yang diprediksi akan dapat mendongkrak PAD lebih signifikan di tahun mendatang," kata Nasir.

Namun, menurut Nasir, tak tertutup kemungkinan masih banyak kendala-kendala dalam mencapai realisasi target yang telah ditetapkan. Di antaranya, terdapat kesalahan nama dari Wajib Pajak atau permasalahan administrasi lainnya dari NJOP itu sendiri. Serta, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan tanggungjawabnya sebagai wajib pajak.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

"Untuk itu dituntut kerja keras seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan yang dikoordinasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), agar dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul tersebut," tambah Nasir.

Pelaksana kegiatan ini, Sekretaris DPKA Kota Padang, Jasrizal menyampaikan, untuk membangun tingkat kesadaran masyarakat tentu diperlukan upaya dalam memberikan keyakinan kepada mereka serta pada pengelola. Dimana pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah yang penting terhadap perkembangan dan pembangunan Kota Padang.

"Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah," kata Jasrizal. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: