Fauzan 'Tekan' KPU Bukittinggi Patuhi Putusan MA, Heldo: Tergantung SK di Sipol
VALORAnews - Meski putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, telah memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi namun, KPU Kota Bukittinggi belum menjalankan putusan tersebut.
Fauzan Haviz dalam jumpa persnya bersama wartawan di Kota Bukittinggi, Kamis (3/9/2020), mengatakan, jika KPU Kota Bukittinggi tidak menghormati dan mengindahkan putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.
Menurut Fauzan, pihaknya tidak menginginkan permasalahan tersebut diperpanjang. Untuk itu, KPU agar dapat menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg sehingga masalahnya selesai.
Ia berharap, semua yang terlibat dalam permasalahan tersebut yang mana MA telah memenangkan dirinya agar dijalankan yaitu, mengembalikan kepengurusan DPD PAN kepada dirinya. Jika tidak, pihaknya bakal melaporkan dengan mempidanakan semua pihak yang terlibat.
Dalam surat perihal peringatan kedua tertanggal 1 September 2020, yang diantarkan ke KPU Kota Bukittinggi, berbunyi untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut atas tidak dipatuhinya putusan tersebut, dalam hal telah menghilangkan hak pilih dalam pemilu sebagaimana diatur Pasal 43 Ayat 1 UU No 39 Tahun 1999, agar KPU untuk tidak menerima SK lain.
Seharusnya, kata Fauzan, tidak ada lagi keragu-raguan KPU Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma. Apalagi adanya putusan MA yang telah memenangkan dirinya.
Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Baca juga: PAD Turun jadi Sorotan Fraksi, Ini Kiat yang Disampaikan Pj Gubernur
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan