Fauzan 'Tekan' KPU Bukittinggi Patuhi Putusan MA, Heldo: Tergantung SK di Sipol
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.
Sehingga dari hasil putusan DKPP itu, memberhentikan Beny Azis sebagai Ketua KPU. Kondisi demikian sudah jelas telah terjadi kesalahan atau keteledoran dari KPU. Fauzan Haviz menyatakan, tetap akan memperjuangan haknya, supaya kejadian sama tidak terulang kepada orang lain nantinya.
Menurut dia, keputusan dari MA yang telah memenangkan dirinya tersebut tidak dijalankan, jelas sesuatu yang aneh. Apakah masih ada putusan yang paling tinggi dari MA di negeri ini, jelas tidak ada lagi.
"Nah kalau tidak ada lagi keputusan yang lebih tinggi di negeri ini, kenapa hasil putusan MA tersebut tidak dijalankan KPU," ia mempertanyakan.
Masalah Internal PAN
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Haldo Aura saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan, persoalan Fauzan Haviz tersebut, merupakan masalah internal partai. Tidak ada kaitannya dengan KPU.
"Masalah internal partai selesaikan lah di partai. KPU hanya menjalankan apa aturan sekarang, itu yang dijalankan," tegasnya.
"Artinya, apa yang diturunkan KPU RI itu yang dijalankan. Nanti kan ada link KPU, namanya Sipol. Seluruh SK pengurus partai terbaru di pilkada ada di situ. SK terbaru yang dikirim ke KPU RI itu, diturunkan ke KPU kota dan bisa kita lihat. Jika di SK nama Fauzan Haviz, kita jalankan," terangnya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan