Fauzan 'Tekan' KPU Bukittinggi Patuhi Putusan MA, Heldo: Tergantung SK di Sipol

Kamis, 03 September 2020, 23:38 WIB | News | Kota Bukittinggi
Fauzan 'Tekan' KPU Bukittinggi Patuhi Putusan MA, Heldo: Tergantung SK di Sipol
Fauzan Haviz memasukan surat somasi ke KPU Bukittinggi terkait kepengurusan PAN yang sah di kota wisata itu, Kamis (3/9/2020). (hamriadi/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Meski putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, telah memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi namun, KPU Kota Bukittinggi belum menjalankan putusan tersebut.

Fauzan Haviz dalam jumpa persnya bersama wartawan di Kota Bukittinggi, Kamis (3/9/2020), mengatakan, jika KPU Kota Bukittinggi tidak menghormati dan mengindahkan putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.

Menurut Fauzan, pihaknya tidak menginginkan permasalahan tersebut diperpanjang. Untuk itu, KPU agar dapat menjalankan putusan MA dan putusan PN kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg sehingga masalahnya selesai.

Ia berharap, semua yang terlibat dalam permasalahan tersebut yang mana MA telah memenangkan dirinya agar dijalankan yaitu, mengembalikan kepengurusan DPD PAN kepada dirinya. Jika tidak, pihaknya bakal melaporkan dengan mempidanakan semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari

Dalam surat perihal peringatan kedua tertanggal 1 September 2020, yang diantarkan ke KPU Kota Bukittinggi, berbunyi untuk menghindari pelanggaran hukum lebih lanjut atas tidak dipatuhinya putusan tersebut, dalam hal telah menghilangkan hak pilih dalam pemilu sebagaimana diatur Pasal 43 Ayat 1 UU No 39 Tahun 1999, agar KPU untuk tidak menerima SK lain.

Seharusnya, kata Fauzan, tidak ada lagi keragu-raguan KPU Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma. Apalagi adanya putusan MA yang telah memenangkan dirinya.

Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Baca juga: Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: