Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Sumbar: Bustavidia Keukuh Porprov XVI Ditunda, Rahmat Wartira: Ada Manipulasi di SK Gubernur

Senin, 06 Juli 2020, 17:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Sumbar: Bustavidia Keukuh Porprov XVI Ditunda, Rahmat...
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Yusuf Abit dengan moderator Syahrul Furqon (sekretaris Komisi V), memimpin rapat dengan pendapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, terkait penundaan Porprov XVI ke tahun 2022. Rapat ini juga dihadiri pengurus KONI dan be

Bang Adek, demikian Rahmad Wartira karib disapa, mengatakan, SK Gubernur No 426 Tahun 2020 sepertinya tidak bisa diubah lagi. Karena, tidak ditutup dengan klausul sebuah perubahan meskipun itu terhadap masukan atau kesalahan yang mungkin saja terjadi. "Ini otoriter," tegasnya.

Hal senada dikatakan perwakilan Cabor Tinju, Togi Tobing. "Porprov harus tetap dilakukan pada 2021. Alasannya, prestasi atlet itu harus diuji dengan digelarnya iven. Jika ditunda, artinya membiarkan semua menjadi stagnan. Jika hanya latihan tanpa diuji, bagaimana mengetahui kemampuan atlet," terangnya.

Pernyataan Togi dipertegas pengurus Cabor Wushu, Novrianto. "Jika ada anggaran pembinaan, maka perlu diuji sampai mana pembinaan prestasi itu dengan digelarnya pekan olahraga atau pertandingan," terangnya.

"Apa gunanya ada dana pembinaan, kalau tidak jelas barometernya jika pertandingan dan ujicoba tidak dilakukan dengan pekan olahraga atau iven lainnya," tambah Novrianto.

Dibicarakan Lagi

Sekaitan pro kontra terhadap SK Gubernur No 426 Tahun 2020 itu, Komisi V DPRD Sumbar menyepakati akan mengkaji ulang pengunduran Porprov ke tahun 2022.

"Jika dimungkinkan, Porprov tetap dilakukan 2021. Ini perlu dilakukan pembicaraan dengan kabupaten dan kota yang akan jadi tuan rumah serta pengurus Cabor," terang Yusuf Abit.

Komisi V DPRD Sumbar juga menilai, SK gubernur tentang pengunduran ini cacat hukum. Karena, antara konsideran dengan diktum, bertolak belakang. Sehingganya, SK 426 itu harus ditinjau ulang.

"Kalau ada SK mengatakan ditunda, itu rancu. Semestinya kata-katanya diundur. Saya menilai, apa yang dikeluarkan gubernur itu sangat rancu. Jangan kaitkan ini dengan yang lain-lain," tegas Syafrudin Putra Dt Sunggono.

Pernyataan anggota DPRD Sumbar, Maigus Nasir, Ismet Amzis, Novrizal dan lainnya dipertegas Yusuf Abit dengan mengatan, mendukung Porprov dilakukan tahun 2021. Jika perlu, sebelum PON 2021 digelar.

"Kadispora, tolong sampaikan pada gubernur, kaji ulang pengunduran Porprov XVI ini. Sehingga tidak ada lagi kerancuan dan prestasi atlet serta usia bisa dipertimbangkan," tegas Yusuf.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: