Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Sumbar: Bustavidia Keukuh Porprov XVI Ditunda, Rahmat Wartira: Ada Manipulasi di SK Gubernur

Senin, 06 Juli 2020, 17:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Sumbar: Bustavidia Keukuh Porprov XVI Ditunda, Rahmat...
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Yusuf Abit dengan moderator Syahrul Furqon (sekretaris Komisi V), memimpin rapat dengan pendapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, terkait penundaan Porprov XVI ke tahun 2022. Rapat ini juga dihadiri pengurus KONI dan be

VALORAnews - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat, Bustavidia mengatakan, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI diundur pelaksanaannya hingga tahun 2022. Pengunduran ini merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar No 426 Tahun 2020.

Alasan pengunduran, terang dia, terkait kondisi keuangan daerah yang tak memungkinkan untuk membiayai perhelatan akbar tingkat provinsi itu. Hal ini, tak lepas dari banyaknya tersedot anggaran daerah untuk penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) di 2020 ini, yang melanda seluruh wilayah Sumbar.

"Pengunduran ini, juga berdasarkan permintaan sembilan daerah yang akan jadi tuan rumah Porprov Sumbar XVI. Alasannya, ketidaktersediaan pendanaan serta lebih memprioritaskan perbaikan perekonomian daerah akibat Covid19," ungkap Bustavidia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Sumbar, Senin (6/7/2020).

Rapat dengar pendapat ini, dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Yusuf Abit dengan moderator Syahrul Furqon (sekretaris Komisi V). Juga hadir anggota Komisi V lainnya seperti Maigus Nasir, Ismet Amzis, Novrizal dan lainnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Siap Anulir SK Penundaan Porprov XVI

Sedangkan dari mitra kerja, selain jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga, juga hadir pengurus KONI Sumbar serta sejumlah utusan dari berbagai cabang olah raga (Cabor) yang akan berlaga di Porprov 2020 nanti.

Menyikapi pernyataan Bustavidia itu, Ketua KONI Sumbar, Syaiful mengatakan, siap atas keputusan yang diambil pada pertemuan dengan Komisi V DPRD Sumbar ini.

"Apakah tetap pelaksanaan pada 2021 atau diundur 2022, pada dasarnya KONI sebagai penyelenggara yang anggarannya dari provinsi, kabupaten dan kota, tak mempermasalahkan," terang dia.

Jika Syaiful mengatakan siap mengikuti hasil keputusan rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD Sumbar, berbeda dengan yang disampaikan sejumlah pengurus Cabor.

Perwakilan IPSI Sumbar, Rahmad Wartira menyatakan heran dengan SK Gubernur No 426 Tahun 2020 itu. Menurutnya, terjadi praktek manipulasi dari lahirnya SK 426 tersebut.

"Dalam pertemuan akhir Desember 2019 lalu, tidak ada keputusan penjadwalan ulang. Yang dibahas hanya pengunduran," ungkapnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: