Data 2018: Penderita TBC Terbanyak Ada di Kecamatan Koto Tangah

Senin, 09 September 2019, 18:43 WIB | News | Kota Padang
Data 2018: Penderita TBC Terbanyak Ada di Kecamatan Koto Tangah
Kabid P2H Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Gentina (kiri) menjelaskan fenomena penyakit TBC di Padang pada kegiatan diseminasi informasi bersama Dinas Kominfo Padang di ruang Command Center, Senin (9/9/2019). (humas)

VALORAnews - Kabid P2H Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Gentina mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pengendalian dan penanggulangan Penyakit TBC (tuberculosis) di Kota Padang.

"Penyakit menular ini bisa mengenai semua orang melalui udara dengan cara kontak erat dengan penderita TBC baik itu di rumah, lingkungan sekolah, institusi pendidikan, perkantoran dan tempat lainnya," ungkap Gentina pada diseminasi informasi bersama Dinas Kominfo Padang di ruang Command Center, Senin (9/9/2019).

Dijelaskan Gentina, untuk gambaran kasus TBC di Kota Padang sejak 2015 hingga 2019 terbilang beragam. Pada 2015 didapati sebanyak 1.541 kasus dengan 28 orang penderita penyakit itu meninggal. Begitu juga di 2016 terdapat 1679 kasus dan menyebabkan kematian 40 penderitanya.

Selanjutnya di 2017 didapati 2.182 kasus dengan 57 orang meninggal dan di 2018 sebanyak 2.358 kasus dengan yang meninggal yakni 45 orang. Sementara terhitung per Juni 2019 ini, telah didapati sebanyak 1.117 kasus dengan data untuk penderita yang meninggal belum bisa dipastikan.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Disebutkannya, terkait penemuan kasus TBC berdasarkan kecamatan di Kota Padang untuk di 2018 yaitu untuk kasus terbanyak didominasi Kecamatan Koto Tangah dengan mendapati 367 kasus disusul Kecamatan Kuranji sebanyak 331 kasus dan Kecamatan Lubuk Begalung 265 kasus.

Selanjutnya Kecamatan Padang Timur juga terdapat 246 kasus, Padang Selatan 244 kasus dan Pauh 155 kasus. Sementara kecamatan lainnya hampir merata kasus yang ditemukan.

Dalam upaya penjaringan kasus TBC di Padang, kata Gentina, telah diambil kebijakan sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang per-29 Maret 2019 lalu. Antara lain seperti menjaring semua kasus yang dicurigai TBC dengan gejala batuk berdahak selama 2 minggu atau lebih dengan cara menyampaikan dan melaporkan ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, menggerakkan semua lapisan masyarakat dalam penjaringan kasus terduga TBC mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, kader PKK serta tenaga kesehatan dan unsur terkait lainnya. Selain itu juga menyampaikan penyuluhan tentang TBC di unit kerja masing-masing, melakukan pemantauan bagi anggota yang sudah terdiagnosa TBC terhadap keteraturan dan kepatuhan minum obat.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Kemudian, jika ada penderita TBC yang putus minum obat agar melibatkan semua pihak untuk memberikan dukungan dan motivasi demi kesembuhan penderita. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: