Perubahan KUPA PPAS Padang 2019 Disetujui, Pendapatan Daerah Naik 0,75 Persen

Senin, 29 Juli 2019, 15:42 WIB | News | Kota Padang
Perubahan KUPA PPAS Padang 2019 Disetujui, Pendapatan Daerah Naik 0,75 Persen
Wako Padang, Mahyeldi menandatangani nota kesepakatan KUPA PPA Padang2019, usai paripurna yang digelar di DPRD Padang, Senin (29/7/2019). (humas)

VALORAnews - DPRD dan Pemko Padang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUPA PPA) Padang Tahun Anggaran (TA) 2019. Kesepakatan itu ditandai penandatangan Nota Kesepakatan KUPA PPA Padang 2019.

"Pada PPA Perubahan TA 2019, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,69 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD 2019 sebesar Rp2,67 triliun, pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp20,19 miliar atau naik sebesar 0,75 persen," papar Wako Padang, usai paripurna yang digelar di DPRD Padang, Senin (29/7/2019).

Dijelaskan, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan tetap sebesar Rp824,37 miliar. Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp1,57 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp209,98 juta atau 0,01 persen dibandingkan APBD 2019.

Begitu pula dengan pendapatan daerah yang sah dialokasikan, belanja daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai siklus perubahan dan perbandingan dan peningkatannya.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Ketua DPRD Padang yang diwakili Wakil Ketua Asrizal, serta Wakil Ketua Muhidi dan Wahyu Iramana Putra selaku salah satu koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Sebelum penandatangan kesepakatan, didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yang semuanya menyetujui terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.

Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentunya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, sehingga telah disepakatinya KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena KUPA PPAS Perubahan yang baru saja ditandatangani, adalah dalam rangka menyikapi berbagai (kondisi-red) yang terjadi dalam mengimplementasikan APBD TA 2019," ungkap wali kota dalam paripurna yang dihadiri para anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang, sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait itu.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Diketahui, penetapan KUPA PPAS Perubahan APBD TA 2019 telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali penyampaian wali kota secara resmi pada 22 Juli 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: