LPSE Padang Sosialisasikan Perwako Pengadaan Langsung Elektronik

Jumat, 14 Desember 2018, 20:04 WIB | News | Kota Padang
LPSE Padang Sosialisasikan Perwako Pengadaan Langsung Elektronik
Asisten Administrasi Setdako Padang, Didi Aryadi memberikan arahan pada sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Padang No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Elektronik, di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Jumat (14/12/2018). (humas)

Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan akan mengakibatkan sulit terwujudnya pengadaan barang/jasa yang efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas sesuai prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa. Selain itu, proses pengadaan yang masih manual juga menyebabkan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan langsung belum dapat dilakukan secara maksimal.

"Kita tentu berharap, masing-masing PPK dan Pejabat Pengadaan di setiap OPD di lingkungan Pemko Padang betul-betul paham akan Perwako No 57 Tahun 2018. Sehingga, pengelolaan kegiatan dalam pengadaan barang/jasa dilakukan secara baik dan tepat sasaran," tukasnya.

Adapun untuk narasumber pada sosialisasi ini yaitu dari unsur Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang, dan UPT LPSE Dinas Kominfo Kota Padang. (rls/vry)

Baca juga: Tender 17 Paket Proyek Diumunkan di LPSE Solsel

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: