LPSE Padang Sosialisasikan Perwako Pengadaan Langsung Elektronik

Jumat, 14 Desember 2018, 20:04 WIB | News | Kota Padang
LPSE Padang Sosialisasikan Perwako Pengadaan Langsung Elektronik
Asisten Administrasi Setdako Padang, Didi Aryadi memberikan arahan pada sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Padang No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Elektronik, di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Jumat (14/12/2018). (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Layanan Pengadaan dan LPSE Kota Padang, terus berupaya meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satunya melalui terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Elektronik.

Dengan telah ditetapkannya Perwako No. 16 Tahun 2018 ini, tentunya diharapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemko setempat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip pengadaan, baik dari segi waktu pelaksanaan dan kualitas barang/jasa.

Namun, untuk lebih efektif dan efisiennya lagi, kali ini Perwako itu disosialisasikan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di lingkup OPD dan BLUD di lingkungan Pemko Padang.

Asisten Administrasi Setdako Padang, Didi Aryadi sewaktu membuka kegiatan mengatakan, dengan ditetapkannya Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2018, banyak perubahan mendasar yang perlu segera disikapi bersama. Terutama perkembangan sistem pengadaan barang dan jasa, baik yang dilaksanakan melalui proses tender maupun pengadaan langsung.

Baca juga: Tiga Paket Pekerjaan Mulai Dilelang LPSE Solsel

"Perubahan peraturan perundang-undangan yang diiringi dengan perubahan sistem ini, dimaksudkan untuk dapat mengatasi permasalahan-permasalahan pengadaan barang dan jasa yang terjadi selama ini. Karena pada prinsipnya peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik," jelas Didi dalam kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Jumat (14/12/2018).

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Setdako Padang Yoga Natasha Amin menyebutkan, sosialisasi Perwako No 57 Tahun 2018 ini dilakukan guna lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membuat standarisasi proses, membuat sentralisasi data, membentuk database referensi penyedia barang/jasa, serta memudahkan pengawasan dan monitoring internal serta pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya pengadaan barang/jasa melalui pengadaan di lingkungan Pemko Padang.

"Dasar hukum Perwako No 57 Tahun 2018 ini yaitu seiring terbitnya Peraturan Presiden No 16 Tahun 218 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya. Selanjutnya juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia," terangnya.

Yoga pun mengakui proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Padang saat ini masih dihadapkan pada permasalahan-permasalahan, terutama terkait belum seluruh proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik, khususnya proses pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung.

Baca juga: LPSE Solsel Raih Penghargaan dari LKPP, Ini Kriterianya

"Selama ini proses pengadaan barang/jasa yang melalui proses tender sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ pada Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Padang. Namun, untuk proses pengadaan langsung masih dilakukan secara manual oleh pejabat pengadaan pada masing-masing OPD," terang Yoga didampingi Kasubag Layanan Pengadaan, Malvi Hendry.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: