PPID Harus Bisa Membaca Dampak Permohonan Informasi Publik

Jumat, 31 Juli 2015, 11:45 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
PPID Harus Bisa Membaca Dampak Permohonan Informasi Publik
PPID Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyo saat berdiskusi dengan komisioner KI Sumbar, yang melakukan monitoring ke daerah pemekaran itu, Jumat (31/7/2015). (isitmewa)

VALORAnews - PPID Utama Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, saat ini Dharmasraya terus berlari mengejar ketertinggalan terkait PPID.

"Dasar pendirian PPID selama ini, baru aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (PPK). Beberapa waktu lalu, PPID akhirnya mendasarkan kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Budi Waluyo saat menerima kunjungan monitoring KI Sumbar, Jumat (31/7/2015).

Sementara, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang ikut melakukan sosialisasi dan monitoring ke Dharmasraya mengatakan, PPID adalah ujung tombak pelayanan informasi di semua badan publik.

"Ketika pelayanan ini baru sekadarnya, tanpa mengantisipasi akibat dari permohonan informasi publik, maka hal ini nantinya akan bermuara sengketa di KI Sumbar," ujar Adrian didampingi Sekretaris KI Sumbar, Defi Astina, sebagaimana siaran pers KI Sumbar beberapa saat lalu.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Ketika bermuara ke KI Sumbar, seberapa keraspun badan publik keukuh mengatakan, informasi diminta pemohon adalah dikecualikan maka di Majelis Komisi Informasi informasi, hal-hal yang dikecualikan itu bisa dibongkar, jika ternyata proses mengatakan dikecualikan itu tak berdasar.

"Bagaimana mau mengatakan dikecualikan, kalau PPID-nya sekedar menjawab perintah UU dan Peraturan Pemerintah," ujar Adrian. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: