PPID Harus Bisa Membaca Dampak Permohonan Informasi Publik
VALORAnews - PPID Utama Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, saat ini Dharmasraya terus berlari mengejar ketertinggalan terkait PPID.
"Dasar pendirian PPID selama ini, baru aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (PPK). Beberapa waktu lalu, PPID akhirnya mendasarkan kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Budi Waluyo saat menerima kunjungan monitoring KI Sumbar, Jumat (31/7/2015).
Sementara, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang ikut melakukan sosialisasi dan monitoring ke Dharmasraya mengatakan, PPID adalah ujung tombak pelayanan informasi di semua badan publik.
"Ketika pelayanan ini baru sekadarnya, tanpa mengantisipasi akibat dari permohonan informasi publik, maka hal ini nantinya akan bermuara sengketa di KI Sumbar," ujar Adrian didampingi Sekretaris KI Sumbar, Defi Astina, sebagaimana siaran pers KI Sumbar beberapa saat lalu.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Ketika bermuara ke KI Sumbar, seberapa keraspun badan publik keukuh mengatakan, informasi diminta pemohon adalah dikecualikan maka di Majelis Komisi Informasi informasi, hal-hal yang dikecualikan itu bisa dibongkar, jika ternyata proses mengatakan dikecualikan itu tak berdasar.
"Bagaimana mau mengatakan dikecualikan, kalau PPID-nya sekedar menjawab perintah UU dan Peraturan Pemerintah," ujar Adrian. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024