Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 04 Maret 2019, 17:04 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menyerahkan santunan kepada ahli waris Darto Gutomo pada upacara gabungan OPD di kantor bupati Dharmasaraya disaksikan oleh seluruh tenaga kerja PNS Sekabupaten Dharmasraya. (istimewa)

VALORAnews - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, menyerahkan santunan kepada ahli waris Darto Gutomo pada upacara gabungan OPD di kantor bupati Dharmasaraya, disaksikan oleh seluruh tenaga kerja PNS Sekabupaten Dharmasraya.

Santunan sebesar Rp131 juta lebih itu diserahkan Kepala Kantor Cabang Solok, Azhar ke Bupati Dharmasraya, Sutan Rizka Tuanku Kerajaan yang kemudian diserahkan kepada ahliwaris Darto Gutomo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Perusahaan Sumber Andalas Kencana pada 19 Januari 2019.

Pemberian Santunan ini memberikan bukti nyata pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan cepat tanggap dalam setiap musibah yang di alami tenaga kerja. Karena, dalam waktu tidak lama, ahli waris sudah menerima santunan dan dapat untuk melangsungkan kehidupannya.

Ahli waris almarhum, Ningsih mengungkapkan, semoga apa yang beliau dapat saat ini bisa menjadi berkah dan bisa untuk biaya sekolah anak mereka satu satunya yang saat ini sedang bersekolah di SMA Negeri 1 Sumbar.

Baca juga: BPJS Bicara JKN di Radio Langkisau FM

Diharapkan dengan penyerahan santunan kecelakaan kerja ini, menggambarkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan pada siapa saja. "Agar orang-orang yang kita tinggalkan dapat terus melangsungkan kehidupannya, perlu kiranya kita melindungi diri terhadap resiko resiko kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran minimal Rp11.328 per bulan untuk tenaga kerja formal dan Rp16.800 untuk tenaga kerja informal," terangnya. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: