MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang

Selasa, 24 Juli 2018, 20:19 WIB | Kuliner | Nasional
MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang
Heru Widodo Kuasa Pemohon Perkara Mahakamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Senin (23/7) di Ruang Sidang MK. (humas)

Selain itu, Mahkamah berpendapat Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota tiga atau lima orang secara bersyarat, hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang.

Dengan demikian, dalil para Pemohon bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Pada sidang yang sama, MK juga mengabulkan permohonan UU Pemilu yang dimohonkan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Victor Sjair untuk sebagian. Demikian putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, pada Senin (23/7/2018).

Terhadap Perkara Nomor 38/PUU-XVI/2018 tersebut, Mahkamah menimbang bahwa Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa "Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1 mengenai jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota", Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dulu Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" tidak dimaknai "5 (lima) orang".

Sementara Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional.

"Dengan demikian, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota harus dibaca sebagai 5 (lima) orang. Sehingga frasa 'dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota' harus disesuaikan dengan jumlah sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018," tegas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan Mahkamah. (rls)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: