MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang

Selasa, 24 Juli 2018, 20:19 WIB | Kuliner | Nasional
MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang
Heru Widodo Kuasa Pemohon Perkara Mahakamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Senin (23/7) di Ruang Sidang MK. (humas)

VALORAnews - Permohonan uji materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang diajukan Erik Fitriadi anggota KPU Kabupaten Bogor bersama para Pemohon lainnya, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sebagian.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian diucapkan Ketua MK Anwar Usman terhadap Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 pada sidang pengucapan putusan, Senin (23/7/2018).

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa penetapan jumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/kota serta jumlah 3 (tiga) orang anggota PPK tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.

Ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca, ada yang tidak dapat ditempuh melalui jalan darat, serta masih ada pula daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki.

Baca juga: PJS Sumbar Temukan Enam Calon Komisioner 15 KPU Kabupaten Kota Terindikasi Anggota Parpol

Menurut Pemohon, pembatasan dan larangan bagi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota yang terpilih untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, juga menciderai dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Dalam pendapatnya, Mahkamah menyampaikan bahwa soal penentuan jumlah personel penyelenggara pemilu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang. Mahkamah berpendapat, terhadap persoalan demikian tidak dapat dinilai konstitusionalitasnya.

Namun sejak awal Mahkamah telah menegaskan dan ditekankan kembali dalam putusannya bahwa sesuatu yang sifatnya legal policy hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.

"Sehingga dalam masalaha quo, kebijakan pembentuk undang-undang mengurangi jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi tiga orang nyata-nyata melanggar prinsip rasionalitas," terangnya.

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Beri Kepastian dalam Pencegahan Upaya Persengkongkolan

"Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikit pun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi tiga orang di tengah beban pertambahan penyelenggara pemilu termasuk menghadapi Pilpres 2019 merupakan sesuatu yang irasional," urai Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat Mahkamah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: