DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Jumat, 27 September 2024, 09:25 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar membacakan susunan AKD periode 2024-2029 pada rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (24/9/2024) - DPRD Padang sahkan Peraturan Tata Tertib dan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 pada rapat paripurna, Selasa.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion itu, diawali dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi -fraksi terhadap Peraturan tentang Tata Tertib, sekitar pukul 1100 WIB.

Baca juga: Sempurnakan Penyusunan Program Kerja, Komisi I DPRD Bungo Pelajari Sistem Layanan Publik di Sumbar

Agenda kedua, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda penetapan struktur alat kelengkapan dewan.

Terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi-komisi dan Badan Kehormatan (BK).

Baca juga: DPR RI Tambah 2 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat, Puan: Menyelaraskan dengan Penambahan Menteri

Ikut mendampingi Muharlion dalam rapat paripurna itu, para Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj Walikota Padang yang diwakili Asisten I, Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Baca juga: Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan

Dikatakan Muharlion, DPRD Padang dengan Bagian Hukum Setdako Padang, telah melakukan pembahasan mengenai Peraturan tentang Tata Tertib secara maraton.

Berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, terang dia, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tata Tertib, juga telah menyampaikan draft rancangan serta telah pula menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Pansus.

Baca juga: DPRD Pessel Pelajari Peraturan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara BK ke Dewan Provinsi

Hasil pembahasan Pansus itu, terang dia, juga telah terbit hasil fasilitasinya dari Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat yang dituangkan dalam surat No: 180/1784/huk-2024, tertanggal 18 September 2024.

Menyikapi hasil evaluasi Pemprov Sumbar itu, terang dia, pimpinan DPRD Padang juga merevisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029 dengan agenda utama paripurna pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD serta pengesahan AKD.

Baca juga: Dua Pimpinan dan 9 Anggota Komisi IV DPRD Pasbar Pelajari Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar

"Terima kasih pada seluruh juru bicara fraksi yang telah menyampaikan persetujuannya terhadap Peraturan Tata Tertib yang telah dibahas Pansus bersama Pemko Padang," ungkap Muharlion.

Atas persetujuan itu, rancangan ini disahkan dengan pemberian Keputusan No: 22 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Persetujuan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Usai ISHOMA, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penetapan struktur Alat Kelengkapan Dewan.

Muharlion kemudian mempersilahkan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar membacakan susunan AKD yang akan bertugas menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan pembentukan perda.

Susunan AKD DPRD Padang:

I. Komisi 1

  • Ketua : Usmardi Tareb (PAN)
  • Wakil : Gufron (PKS)
  • Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)

II. Komisi 2

  • Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
  • Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
  • Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)

III. Komisi 3

  • Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
  • Wakil : Manufer (Gerindra)
  • Sekretaris : Amril Amin (PAN)

IV. Komisi 4

  • Ketua : Iskandar (Nasdem)
  • Wakil : Rustam Efendi (PAN)
  • Sekretaris : Erianto (Golkar)

V. Bapemperda:

  • Ketua : Rafdi (PKS)
  • Wakil : Rafli Boy (Nasdem)

Sedangkan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara ex officio dijabat Ketua DPRD dengan sekretaris, Sekwan secara ex officio pula.

Usai pembacaan susunan AKD dan mendapat persetujuan peserta rapat paripurna, Muharlion kemudian menyebut, susunan ini akan ditetapkan Keptusan No: 23 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi DPRD Padang masa jabatan 2024-2029.

Kemudian, Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: