DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Sabtu, 14 September 2024, 23:40 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Ketua PN Padang, Syafrizal lantik empat orang pimpinan defenitif DPRD Padang 2024-2029 dalam rapat paripurna, Jumat siang. Pelantikan ini dihadiri PJ Wako Padang, Andree Algamar. (humas)

PADANG (13/9/2024) - Empat orang pimpinan DPRD Padang periode 2024-2029, dilantik Ketua Pengadilan Negeri Padang Syafrizal dalam rapat paripurna, Jumat siang.

Mereka yakni Muharlion dari PKS sebagai ketua dewan. Sedangkan tiga orang wakilnya yakni Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, Osman Ayub (Partai Nasdem) dan Jupri (PAN).

"Kami mengucapkan selamat atas pelantikan pimpinan DPRD Padang periode 2024-2029. Semoga dengan dilantiknya pimpinan dewan ini, sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Padang dengan DPRD semakin mantap," ucap Pj Wako Padang, Andree Algamar usai pelantikan.

Andree Algamar menambahkan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

"Kami berharap, dengan dilantiknya pimpinan DPRD Kota Padang ini, seluruh fungsi ini dapat berjalan dengan baik dalam mewujudkan pembangunan Kota Padang di masa mendatang," harapnya.

"Kita punya pekerjaan rumah seperti menyelesaikan penyusunan Perubahan APBD Padang 2024 dan penyusunan APBD Padang 2025," pungkas Andree Algamar.

Usai pelantikan, Pj Wako Padang Andree H Algamar, Pj Sekda Yosefriawan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, segenap anggota DPRD Kota Padang dan undangan lainnya memberikan ucapan selamat kepada pimpinan dewan yang baru saja diambil sumpah dan janji jabatan.

Selain pelantikan unsur pimpinan dewan, rapat paripurna DPRD Padang ini juga disertai tiga agenda lainnya.

Agenda pertama, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Digelar rapat paripurna tentang perubahan Propemperda tahun 2025.

Agenda kedua pada pukul 10.00 WIB, rapat paripurna tentang penyampaian perubahan APBD Padang Tahun 2024 dan penyampaian nota pengantar APBD Padang Tahun 2025.

Agenda ketiga, pengesahan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Padang.

Tata tertib ini jadi landasan penting dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), yang berperan dalam mendukung kinerja DPRD dalam masa jabatan yang baru.

Sedangkan rapat paripurna tentang pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Padang masa jabatan 2024-2029, digelar pada pukul 14.00 WIB.

Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Padang, Muharlion didampingi Wakil Ketua Sementara, Mastilizal Aye.

Juga dihadiri Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar dan dihadiri anggota DPRD Padang.

Dari eksekutif, tampak hadir Pj Walikota Padang, Andree Algamar, Pj Sekdako, Yosefriawan, Forkopimda, pimpinan OPD Padang, pimpinan BUMN/NUMD dan undangan lainnya.

Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2024

Pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Padang Tahun 2024, Andree Algamar menegaskan, hal itu telah disusun dengan mengacu pada penetapan perubahan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan tanggal 13 Agustus 2024 lalu.

"Ranperda Perubahan APBD Padang 2024 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," sebutnya.

Andree memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Kota Padang TA 2024 tidak mengalami perubahan dengan target pendapatan tetap sebesar Rp706 miliar.

Sementara, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga tetap sebesar Rp3,7 miliar.

"Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp1,819 triliun, disesuaikan jadi Rp1,81 triliun atau berkurang Rp9,1 miliar," ungkapnya.

"Jadi, secara total pendapatan daerah berkurang 0,36 persen dari semula Rp2,53 triliun jadi Rp2,52 triliun," papar dia.

Dia berharap, Ranperda Perubahan APBD Padang Tahun 2024 yang disampaikan, dapat dibahas dan diproses bersama-sama oleh Pemko dan DPRD Padang.

"Kami berharap, Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda paling lambat 30 September 2024, sehingga perubahan APBD ini dapat efektif dilaksanakan akhir Oktober 2024," harap dia.

"APBD perubahan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: