DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Jumat, 09 Agustus 2024, 09:50 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyerahkan hasil pembahasan KUA PPAS Padang 2024 pada Ketua DPRD, Syafrial Kani dalam rapat paripurna, Rabu malam. (humas)

PADANG (7/8/2024) - DPRD Padang agendakan tiga rapat paripurna sepanjang Rabu. Rapat paripurna itu berakhir hingga jelang tengah malam.

Jika dihitung dengan paripurna istimewa hari jadi kota (HJK) ke-355 yang digelar pagi harinya, totalnya ada 4 kali rapat paripurna digelar DPRD Padang periode 2019-2024 yang akan mengakhiri masa jabatannya, tanggal 14 Agustus 2024 ini.

Baca juga: HJK Padang ke-355; Musfi Yendra Tokoh Termuda Terima Pin Emas dan Penghargaan

Pertama, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Rapat paripurna ini dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB.

Kedua, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap KUA PPAS tahun anggaran 2025 yang diagendakan dimulai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan

Ketiga, rapat paripurna penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang tentang pembinaan dan pengembangan organisasi Kepramukaan kepada Pemerintah Kota Padang dan jawaban Pj Walikota terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang, dengan jadwal pukul 21.00 WIB.

Ketiga rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar.

Baca juga: PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat dan Provinsi

Paripruan digelar di ruang sidang utama Lantai II gedung DPRD Padang, Jl Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar didampingi Pj Sekretaris Daerah, Yosefriawan, Kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Baca juga: Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna KUA-PPAS Padang 2025, Fokus ke Infrastrukur, Pendidikan dan Kesehatan

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui," ucap Andree H Algamar mengawalinya sambutannya.

Andree Algamar menjelaskan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional, dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri'ayah (pemeliharaan).

Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid serta pemberian penghargaan paripurna pada masjid yang telah sesuai standar.

"Melalui Perda ini, kita ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial," terangnya.

"Misalnya tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat," tambah Andree.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.

Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid, dan administrasi yang baik.

"Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang."

"Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun," pungkas Andree.

Dalam pandangan akhirnya, juru bicara Fraksi PAN DPRD Padang, Asrizal berharap, masjid nantinya dapat dikelola dengan baik, profesional, termasuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta pengembangan kedepannya harus jelas.

"Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perhatian terhadap pengelolaannya," ungkapnya.

Asrizal menegaskan, fasilitasi penyelenggaraan masjid akan diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid.

Maka, ia meminta Pj Wali Kota agar dapat membuat perwako sebagai tindaklanjut dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid.

"Pembinaan dalam mengurus jenazah juga harus dilakukan sebagai unit kegiatan masjid. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka ketika mereka dibutuhkan untuk mengurus penyelenggaraan jenazah khususnya keluarga mereka sendiri, ia telah mampu mengurusnya."

"Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pj Wali Kota melalui OPD terkait agar dapat mewanti secara intens dalam melakukan pembinaan dan pengawasan," tuturnya.

Fraksi PKS) yang diketuai Djunaidy Hendry menyatakan, fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi sebagai realisasi visi daerah.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid.

"Maka, kami dari fraksi PKS, menyatakan kesepakatan untuk menyetujui ranperda tersebut sebagai Perda tentang fasilitasi Penyelnggaraan Masjid," ucapnya.

KUA-PPAS 2025 Disetujui

DPRD bersama Pemko Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Andree Algamar bersama Syafrial Kani dan Arnedi Yarmen.

Persetujuan ini didapat, setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Rabu malam.

Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024 lalu.

"Alhamdulillah, kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025."

"KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," ungkap Andree.

Dia memaparkan, pada tahun 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp850 miliar.

Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.

"Untuk belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 adalah sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun."

"Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar," tambahnya.

"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp20 miliar. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,7 miliar, sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang," papar dia.

Syafrial Kani menyebut, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2025.

"Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari OPD terkait di lingkup Pemko Padang," terangnya.

"Sehingga APBD Kota Padang TA 2025 ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan," ujarnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: