DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024

Rabu, 14 Agustus 2024, 06:47 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024
Pj Sekda Padang, Yosefriawan disaksikan Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dan lainnya, menandatangani berita acara persetujuan Ranperda RPJPD Padang 2025-2045 dalam rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (13/8/2024) - DPRD Padang setujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 jadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Selasa.

Dalam paripurna itu, juga disepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prakiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024.

Baca juga: Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof Elfindri

"RPJPD Padang periode 2025-2045 ini, akan dapat meningkatkan komitmen dan saling bersinergi untuk pencapaian target pembangunan 20 tahun kedepan," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani saat memimpin rapat paripurna.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Padang, Jl Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Baca juga: DPRD Pasbar Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045, Erianto: Pedoman Cakada Susun Visi Misi

Pada kesempatan itu, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar yang dihadiri anggota DPRD Padang yang akan mengakhiri masa jabatan esok harinya.

Sementara itu, dipihak Pemerinta Kota Padang dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Yosefriawan dan pimpinan OPD.

Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Irsyad Safar Ingatkan Masa Transisi Kepemimpinan

Tampak juga Direktur Utama Perusahaan Daerah dan Rumah Sakit Daerah, Kepala Bagian, Forkopimda dan undangan lainnya.

Sebelum persetujuan, diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pada paripurna pertama yakni Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Defisit masih Mewarnai

Kedua, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, pukul 16.00 WIB.

Usai persetujuan fraksi yang disertai sejumlah saran dan catatan, dilakukan penandatanganan nota persetujuan oleh Yosefriawan dan Syafrial Kani.

Baca juga: DPRD Agam Sepakati RPJPD Agam 2025-2045, Ini Visi dan 8 Misinya

Dalam pengantarnya, Syafrial Kani menegaskan, penyusunan RPJPD Padang 2025-2045 ini telah merujuk Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2024.

Dimana, Ranperda RPJPD ini diawali dengan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) hingga penetapan.

Dari Ranwal ini, kemudian dihasilkan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

Ranwal ini kemudian dilanjutkan pembahasannya dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Padang Tahun 2025-2045 oleh panitia khusus (Pansus).

Pansus RPJPD Padang 2025-2045 juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya sebagaimana amanat Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018.

Pasal 12 Permendagri No 86 Tahun 2017 menerangkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP dan RTRW tingkat nasional dan provinsi.

"RPJPD ini merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi sekaligus untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN dan RPJPD provinsi," ungkap Syafrial Kani.

Perda RPJPD Padang ini, terang dia, sudah selaras dengan RPJPD provinsi dan nasional.

Dalam penyusunannya, juga menggunakan pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas, serta dengan pendekatan imperatif.

Pendekatan imperatif itu yakni adanya penekanan dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJPD, baik terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang dimuat dalam RPJPD Tahun 2025-2045.

Sementara, Yosefriawan mengucapkan syukur atasdisetujuinya Ranperda tentang RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 jadi Perda yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Kota Padang 20 tahun mendatang.

Ia menyampaikan, visi RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 yaitu "Kota Padang Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan Menuju Kota Jasa Terkemuka."

Visi ini merangkum aspirasi kota untuk tumbuh dan berkembang secara holistik, menggabungkan kemajuan ekonomi dengan pelestarian budaya dan ketahanan lingkungan.

"Dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan, kota ini diharapkan jadi pusat layanan yang unggul, menjunjung tinggi nilai-nilai lokal dan meningkatkan kualitas hidup penduduknya," tuturnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: