DPRD Pessel Pelajari Peraturan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara BK ke Dewan Provinsi

Minggu, 29 September 2024, 08:31 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Pessel Pelajari Peraturan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara BK ke Dewan Provinsi
Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini berdialog dengan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah dan anggota Komisi IV, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Jumat. (humas)

PADANG (27/9/2024) - Pimpinan dan Komisi IV DPRD Pesisir Selatan konsultasikan Peraturan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) ke DPRD Sumbar.

"Inisiatif Komisi IV DPRD Pesisir Selatan ini penting, demi terwujudnya kinerja kedewanan yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini.

Hal itu dikatakan Ismelda, saat berdialog dengan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah dan anggota Komisi IV, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Jumat.

Dalam pertemuan itu, Ismelda Jenreini tampak didampingi Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi DPRD Sumbar, Dahrul Idris serta sejumlah Kabag, Kasubag dan staf lainnya.

Baca juga: DPRD Binjai Pelajari Pola Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar

Menurut Ismelda, kunjungan pimpinan DPRD Pesisir Selatan dan Komisi IV ini, juga mencerminkan sinergisitas antar tingkat pemerintahan, dalam upaya memastikan tata kelola yang lebih baik.

Sementara, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah mengungkapkan bahwa mereka ingin belajar dari pengalaman DPRD Sumbar, terutama dalam penerapan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami berharap bisa mendapatkan masukan dan pengalaman dari DPRD Sumbar terkait mekanisme penerapan Peraturan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat kabupaten," ungkap Darmansyah.

Diskusi antara kedua parlemen berbeda tingkatan ini, diwarnai berbagai pertanyaan dan tanggapan terkait bagaimana pengaturan prosedur rapat, pengawasan internal serta penanganan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan. (*)

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI