Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Sabtu, 07 September 2024, 08:02 WIB | Kota Padang
Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman...
Ketua Sementara DPRD Padang, Muharlion didampingi Mastilizal Aye (wakil ketua sementara) beserta Yosefriawan (Pj Sekda) dan Hendrizal Azhar (Sekwan) pada pembukaan rapat paripurna dengan agenda penetapan usulan pimpinan dewan defenitif, Jumat. (humas)

PADANG (6/9/2024) - Muharlion dari PKS, Mastilizal Aye (Partai Gerindra), Osman Ayub (Partai Nasdem) dan Jupri (PAN) dipercaya sebagai pimpinan DPRD Padang 2024-2029 merujuk surat keputusan dari pengurus pusat partai masing-masing.

"Semoga, dalam bulan September 2024 ini juga, sudah terbit Surat Keputusan (SK) gubernur tentang komposisi pimpinan DPRD Padang 2024-2029," ungkap Ketua Sementara DPRD Padang, Muharlion saat memimpin rapat paripurna, Jumat pagi.

Baca juga: Osman Ayub Resmikan Kantor PDC Partai Nasdem Padang Selatan

Dalam rapat paripurna dengan agenda, pengumuman calon pimpinan defenitif DPRD Padang 2024-2029 dan pengesahan rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Padang, Muharlion tampak didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Padang, Mastilizal Aye.

Dari eksekutif, hadir Pj Sekda Padang, Yosefriawan, Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, pimpin OPD, dan undangan lainnya.

Baca juga: Warga Kampung Lapai Apresiasi Kinerja Osman Ayub

Dikatakan Muharlion, setelah SK gubernur itu terbit, selanjutnya akan dilakukan prosesi pelantikan pimpinan defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

Pengusulan calon pimpinan dewan defenitif ini, ungkap Muharlion, berdasarkan instruksi gubernur Sumatera Barat, yang meminta agar pimpinan sementara DPRD segera menetapkan calon pimpinan definitif.

Baca juga: Osman Ayub Safari Ramadhan di Kampung Lapai: Pembangunan Fisik dan Mental Tak Langsung Bawa Perubahan

"Kita segera mengirimkan nama-nama yang diusulkan ke gubernur, dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai," terang Muharlion.

Keempat nama ini merupakan kader dari empat partai peraih suara terbanyak pertama hingga keempat Pemilu 2024 di ibu kota provinsi Sumbar ini.

PKS dengan peraihan 81.408 suara pemilih di Kota Padang, merupakan peraih suara terbanyak sebagaimana Keputusan KPU Padang No 569 Tahun 2024.

PKS menugaskan Muharlion yang juga DPD PKS Padang, sebagai pimpinan dewan.

Secara perolehan kursi, PKS meraih 7 kursi parlemen, sama banyak dengan Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Pasal 376 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 menerangkan, "Pimpinan dewan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota."

Namun, dalam Pasal 376 Ayat (4) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 diterangkan; "Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak."

Dengan beleid ini, kursi Ketua DPRD Padang masa jabatan 2024-2029 akan diemban kader PKS, Muharlion yang juga peraih suara pribadi terbesar yakni 7.306 suara pemilih di Pemilu 2024 ini.

Pemilu 2019, Muharlion juga meraih suara pribadi terbesar se-Kota Padang yakni sebanyak 8.598 suara pemilih.

Peraih suara terbanyak kedua, ditempati Partai Gerindra dengan perolehan 72.349 suara pemilih. Partai besutan Prabowo Subianto itu mempercayakan Sekretaris Partai Gerindra Padang, Maztilizal Aye sebagai pimpinan.

Perolehan suara terbanyak ketiga, diraih Partai Nasdem dengan 59.770 suara sah. Ketua Partai Nasdem Kota Padang, Osman Ayub dipercaya sebagai unsur pimpinan dewan.

Unsur pimpinan terakhir, ditempati PAN yang meraih 46.979 suara sah pemilih di Pemilu 2024. DPP PAN menunjuk Jupri sebagai kader yang akan menempati kursi pimpinan.

Partai berlambang matahari terbit ini, meraih 5 kursi parlemen. Sama banyak dengan Partai Golkar.

Namun, Partai Golkar hanya meraih 42.849 suara pemilih, sehingga tak berhak sebagai unsur pimpinan dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 376 Ayat (4) UU MD3.

Diketahui, 45 orang DPRD Padang periode 2024-2029 ini, telah dilantik Ketua Pengadilan Negeri Padang, pada rapat paripurna istimewa, Rabu, 14 Agustus 2024 lalu. Mereka berasal dari 10 partai politik peserta Pemilu 2024.

Pelantikan anggota dewan ini, sesuai SK Gubernur Sumbar No 171/575 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Padang 2024-2029.

Komposisi DPRD Padang 20242-2029:

  1. PKS 7 Kursi
  2. Partai Gerindra 7 Kursi
  3. Partai Nasdem 7 Kursi
  4. PAN 5 Kursi
  5. Partai Golkar 5 kursi
  6. Partai Demokrat 4 Kursi
  7. PKB 4 Kursi
  8. PDI Perjuangan 3 Kursi
  9. PPP 2 Kursi
  10. Partai Umat 1 Kursi

Kemudian, Pasal 374 Ayat (3) UU MD3 mengatur, "Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota."

Pada Ayat (5) diterangkan, "Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan."

Merujuk hasil perolehan kursi, tiga partai yakni PDIP, PPP dan Partai Ummat, tidak bisa membentuk fraksi.

Berdasarkan kesepakatan mereka, PDIP dan PPP bergabung dalam 1 fraksi. Sedangkan Partai Ummat, bergabung dengan PKB kedalam satu fraksi.

Tujuh partai lainnya, masing-masingnya berdiri dalam satu fraksi yakni Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat.

Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar yang membacakan pengumuman calon pimpinan defenitif DPRD Padang berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai mengungkapkan, ketua defenitif akan dijabat Muharlion berdasarkan usulan PKS.

Sementara itu, posisi Wakil Ketua defenitif dijabat Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, Osman Ayub (Partai Nasdem) dan Jupri (PAN).

Usai pembacaan komposisi ketua dan wakil ketua DPRD Padang, Muharlion berharap, percepaatan proses kerja di lembaga legislatif itu bisa dilaksanakan. Sehingga, berbagai kebijakan publik yang menanti, dapat segera ditindaklanjuti.

Selain pengumuman calon pimpinan defenitif, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian draf Ranperda DPRD Kota Padang tentang Tata Tertib.

"Pengesahan Peraturan Tata Tertib ini juga tak kalah penting, sebagai tahapan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Padang," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Padang Yosefriawan mengatakan, Pemerintah Kota Padang menyambut baik seiring telah diumumkannya calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.

"Selamat bagi DPRD Kota Padang yang telah mengumumkan calon pimpinan defenitif. Semoga prosesnya berjalan lancar sampai pada pelantikan," harap Yosefriawan.

Dia berharap, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029 dapat menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.

"Pemko Padang siap bersinergi dan berkolaborasi bersama DPRD Kota Padang untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga Kota Padang," sambungnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: