Wakil Bupati Limapuluh Kota Dinilai Lampaui Kewenangan dan Tak Prosedural

Selasa, 22 Agustus 2017, 19:18 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Wakil Bupati Limapuluh Kota Dinilai Lampaui Kewenangan dan Tak Prosedural
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melayangkan surat Penjelasan dan Rekomendasi bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017 pada Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan terkait keputusannya, mengembalikan kembali jabatan Sekda pada Yendri Thomas dan pengangkatan dua pejabat tinggi pratama. Surat Irwan ini bocor ke publik melalui pesan whatsapp dari sejumlah grup percakapan.

"Pelimpahan tugas dan kewenangan bupati Limapuluh Kota, diatur secara tegas batasan tugas dan kewenangan wakil bupati selama melaksanakan tugas dan kewenangan bupati," ungkap Irwan dalam surat yang ditembuskan ke Mendagri serta 8 pejabat terkait lainnya itu.

Aturan yang tertuang dalam diktum kedua dalam keputusan bupati Limapuluh Kota No 436 Tahun 2017 tertanggal 2 Agustus 2017 yaitu, "tindakan terhadap hal-hal strategis dan sangat prinsip yang berdampak pada aspek organisasi, kepegawaian dan keuangan daerah h arus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan tertulis dan bupati antara lain pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian aparatur sipil negara serta mutas dalam jabatan dan hal prinsip lainnya."

Dengan adanya aturan ini, Irwan menegaskan, pengangkatan dan pelantikan dua pejabat tinggi pratama dan pengembalian jabatan Sekda pada Jumat (18/8/2017), tidak sesuai dengan diktum kedua keputasan bupati 436/2017.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Gubernur Ajak ASN Jaga Kondusivitas

Selain itu, Irwan dalam surat itu juga mengutip Pasal 53 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat merupakan kewenangan bupati atau walikota di tingkat kabupaten/kota.

"Merujuk aturan ini, wakil bupati tidak berkedudukan sebagai pejabat pembina kepegawaian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Setdakab Limapuluh Kota," jelas Irwan.

Selaian itu, Irwan menyimpulkan dalam surat itu, pengangkatan dua pejabat tinggi pratama itu tidak melalui mekanisme pembentukan panitia seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1) UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, pengembalian jabatan Sekda yang masuk kategori pejabat tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah, tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan gubernur oleh bupati/walikota (Pasal 115 Ayat 5 UU 5 Tahun 2014).

Baca juga: Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar

Karena tidak dibuat oleh pejabat yang sah, maka akibat hukum dan keputusan dan/atau tindakan ini jadi tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan. Segala akibat hukum yang ditimbulkan juga dianggap tidak pernah ada.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: