Wakil Bupati Limapuluh Kota Dinilai Lampaui Kewenangan dan Tak Prosedural
"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," terangnya.
"Keputusan dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama di Setdakab Limapuluh Kota adalah tindakan yang tidak merupakan kewenangan wakil bupati, melampaui kewenangan, tidak sesuai prosedur yang akibat hukumnya keputusan dan tindakan tersebut jadi tidak sah," tegas Irwan. (Baca: Ferizal Ridwan Tarik Kembali SK Pengukuhan 3 PTP)
Atas kekeliruan ini, Irwan memerintahkan pada Ferizal Ridwan untuk segera menghentikan perbuatan hukum dan tindakan diluar kewenangan atau melampaui kewenangan itu.
Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kemudian, Ferizal diminta mengambil langkah-langkah dalam upaya mengembalikan kondisi dan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, Ferizal juga diminta untuk memedomani dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya