Wakil Bupati Limapuluh Kota Dinilai Lampaui Kewenangan dan Tak Prosedural

Selasa, 22 Agustus 2017, 19:18 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Wakil Bupati Limapuluh Kota Dinilai Lampaui Kewenangan dan Tak Prosedural
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," terangnya.

"Keputusan dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama di Setdakab Limapuluh Kota adalah tindakan yang tidak merupakan kewenangan wakil bupati, melampaui kewenangan, tidak sesuai prosedur yang akibat hukumnya keputusan dan tindakan tersebut jadi tidak sah," tegas Irwan. (Baca: Ferizal Ridwan Tarik Kembali SK Pengukuhan 3 PTP)

Atas kekeliruan ini, Irwan memerintahkan pada Ferizal Ridwan untuk segera menghentikan perbuatan hukum dan tindakan diluar kewenangan atau melampaui kewenangan itu.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Kemudian, Ferizal diminta mengambil langkah-langkah dalam upaya mengembalikan kondisi dan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, Ferizal juga diminta untuk memedomani dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: