Kebijakan Satu Peta Sudah Tertuang di Konsep "Bank Tanah"

Kamis, 15 Juni 2017, 17:19 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Kebijakan Satu Peta Sudah Tertuang di Konsep "Bank Tanah"
Wabup Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan foto bersama dengan sejumlah jamaah masjid Muslimin, di Nagari Pangkalan, Rabu (14/6/2017) malam. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Selain ke seluruh OPD, ia meminta kepada perangkat nagari beserta Bamus dapat menindaklanjuti PP tentang Kebijakan Satu Peta dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag). Seperti, Pernag tentang pemanfaatan lahan bagi kawasan pendidikan, kawasan olahraga atau pun sarana ibadah/keagamaan.

Dia mencontohkan, seandainya ada tanah masyarakat nagari yang tidak produktif atau tidak diolah selama 2 tahun, nagari bisa membuat aturan, sehingga tanah tersebut akan diambil-alih pengelolaannya oleh BUM-Nag, kelompok tani atau masyarakat miskin.

"Ini sekaligus bisa menjadi peluang untuk mendatangkan inkam bagi pendapatan nagari (PAN), pendapatan bagi kesejahteraan umum, di samping kita membudayakan keharusan pemanfaatan lahan produktif kepada masyarakat. Jangan ada lagi, potensi lahan yang tidak terkelola atau menjadi objek konflik. Ini perlu kita pikirkan ke depan," tukas Ferizal Ridwan. (rls/kyo)

Baca juga: HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024