Kebijakan Satu Peta Sudah Tertuang di Konsep "Bank Tanah"
Selain ke seluruh OPD, ia meminta kepada perangkat nagari beserta Bamus dapat menindaklanjuti PP tentang Kebijakan Satu Peta dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag). Seperti, Pernag tentang pemanfaatan lahan bagi kawasan pendidikan, kawasan olahraga atau pun sarana ibadah/keagamaan.
Dia mencontohkan, seandainya ada tanah masyarakat nagari yang tidak produktif atau tidak diolah selama 2 tahun, nagari bisa membuat aturan, sehingga tanah tersebut akan diambil-alih pengelolaannya oleh BUM-Nag, kelompok tani atau masyarakat miskin.
"Ini sekaligus bisa menjadi peluang untuk mendatangkan inkam bagi pendapatan nagari (PAN), pendapatan bagi kesejahteraan umum, di samping kita membudayakan keharusan pemanfaatan lahan produktif kepada masyarakat. Jangan ada lagi, potensi lahan yang tidak terkelola atau menjadi objek konflik. Ini perlu kita pikirkan ke depan," tukas Ferizal Ridwan. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya