Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan, Hendra: Tarif Jangan Mencekik Pengusaha

Selasa, 09 Mei 2017, 23:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan, Hendra: Tarif Jangan Mencekik Pengusaha
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit memberikan sambutan usai penetapan Ranperda Retribusi Jasa Usaha pada paripurna yang digelar Selasa (9/5/2017). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi dua wakil ketua, Darmawi dan Arkadiu

Selain itu, terang Nasrul Abit, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki terminal tipe B, Pemprov juga tidak akan melakukan pemungutan retribusi. Seperti di Kota Padang yang tak memiliki terminat angkutan antar kota dalam provinsi ataupun antor kota antar provinsi.

"Retribusi akan dipungut jika layanan tersedia pada setiap aset yang kita kelola maupun miliki," tegas Nasrul Abit. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: