Ferizal Minta Pemnag, Bamus dan Tomas Ampalu Musyawarahkan PAW Walnag

Selasa, 04 April 2017, 19:44 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Ferizal Minta Pemnag, Bamus dan Tomas Ampalu Musyawarahkan PAW Walnag
Wabup Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengikuti rapat nagari dalam rangka mencari calon PAW Wanag Ampalu, Lareh Sago Halaban, guna mengisi kekosongan pemimpin nagari yang wafat, awal Desember 2016 lalu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Musyawarah untuk mencapai kesepakatan, merupakan solusi logis dalam memecahkan persoalan di Ranah Minang. Terlebih, persoalan itu menyangkut hajat kehidupan orang banyak di suatu nagari, mestinya diputuskan secara arif bijaksana melalui jalan musyawarah.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, ketika mengikuti rapat dengan unsur Pemnag, Bamus dan tokoh masyarakat Ampalu, Selasa (4/4/2017) siang. Rapat digelar, menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal kelangsungan penyelenggaraan pemerintah di nagari setempat.

"Melalui diskusi ini, saya menyarankan pemerintah nagari, Bamus, niniak mamak hingga seluruh tokoh masyarakat Ampalu, segera mencari titik temu agar menentukan calon yang akan diangkat jadi Pengganti Antar Waktu (PAW). Sebaiknya, jangan lama kosong," kata Ferizal Ridwan, di kantor Wanag Ampalu.

Semenjak Wali Nagari Ampalu, Munasri Dt Pangulu Kayo wafat pada Senin (6/12/2017) silam, hingga kini status tampuk pemimpin nagari belum jelas. Sementara, masyarakat menunggu kegiatan Pemnag, yang kini telah memasuki masa triwulan kedua 2017.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Sebagai solusi, pemerintah kecamatan Lareh Sago Halaban, sebelumnya mengangkat sekeretaris nagari Ampalu, Zainal sebagai Pjs Wanag. Namun, status Pjs tentu saja membuat penyelenggaraan kegiatan Pemnag terkendala seperti dalam penggunaan anggaran salah satunya Dana Desa.

Diakui Ferizal, hingga kini regulasi seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perihal ketentuan, pelaksanaan PAW bagi wali nagari memang belum ada. "Jadi, sebaiknya siapa yang akan jadi PAW nanti, itu jangan dipilih dengan cara pemilihan, tapi baiknya dimusyawarahkan. Regulasi soal ini, mesti jadi PR Bagi Dinas BPM-PPT ke depan," sebut Ferizal.

Jika dibiarkan berlarut, akan menimbulkan kerugian bagi nagari. Apalagi jika pengangkatan PAW wali nagari, dilakukan melalui jalan pemilihan. Jika dilakukan, Ferizal menyebut, Ampalu akan mengalami kerugian, tidak hanya dari segi waktu, kebijakan, proses pembinaan, hingga anggaran.

Maka dari itu, ia menyarankan agar pemnag, Bamus, serta unsur masyarakat Ampalu lebih arif bijaksana, tanpa mengedepankan ego sektoral. "Saya memandang, ini perlu kita sikapi secara kekeluargaan, duduak basamo, dengan cara baiyo-iyo, tanpa mengurangi kearifan lokal," sarannya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Belum adanya Perbup yang mengatur ketentuan penggantian Wali Nagari, Ferizal menyebut, pihak panitia (PAW) nantinya nanti bisa menjadikan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sebagai rujukan hukum.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024