Ini Penjelasan Irwan Prayitno Soal SE Ketahanan Pangan yang Ramai Diprotes
8. Biaya pemanfaatan lahan tersebut bisa diambilkan dari dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) dan atau dana Nagari.
Dicatat, pemanfaatan tanah, bukan pengambilalihan tanah, dan dilakukan atas restu dari pemilik lahan
9. Sebenarnya program ini telah lama dilaksanakan oleh TNI, hanya saja kali ini Pemprov memberikan support agar program kerjasama dengan TNI yang telah lama jalan bisa semakin baik lagi dengan memberikan penguatan kepada Kepala Daerah se Sumbar.
10. Program ini sebenarnya menguntungkan pemilik lahan, karena tanpa modal, bisa mendapatkan keuntungan setelah dikeluarkan biaya produksi.
11. Pengalihan pengolahan bukan bersifat instruksi dari TNI atau Pemda, tapi dari pemilik lahan yang berinisiatif mengajukan, agar lahannya tidak tidur, dan tetap menghasilkan
12. Jadi dengan demikian, diharapkan siklus tanam tidak terhenti, hanya karena alasan yang bukan kelaziman hukum pertaniannya, tapi karena faktor nonteknis dan permodalan
13. Jika pemilik lahan, tetap ingin mengolahnya sendiri (dengan buruh taninya), Pemda bisa mengupayakan bantuan yang dibutuhkan yang bisa dikoordinasikan dengan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
14. Petani dapat mengusulkan pengolahan lahannya kepada pihak ketiga manapun dengan persentase bagi hasil yang disepakati bersama. Yang penting bagi Pemerintah adalah lahan jangan dibiarkan tapi dimaksimalkan untuk kepentingan ketersediaan pangan bagi rakyat.(kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro