Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar
Selain itu, dalam masa ini, kepala daerah juga diberikan wewenang untuk mengusulkan pejabat sementara gubernur, bupati dan wali kota.
Hal ini sesuai ketentuan pada Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
"Surat Kemendagri ini ditujukan kepada gubernur untuk memberi izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan paslon," ungkap Ory.
"Itu kewajiban yang diberikan pemerintah kepada gubernur di pemprov, bukan di KPU Sumbar atau Kabupaten Kota," tambah dia.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
"Dalam hal ini, KPU hanya meminta pihak kepala daerah yang maju Pilkada untuk menyerahkan izin cuti di luar tanggungan negara sebelum pelaksanaan kampanye," terangnya.
Untuk pelaksanan kampanye, akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah