Terbengkalai Lama, Warga Minta Gubernur Realisasikan Jalan Tembus Palupuah ke Kamang Magek, Ini Saran Mahyeldi

Minggu, 11 Agustus 2024, 23:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Terbengkalai Lama, Warga Minta Gubernur Realisasikan Jalan Tembus Palupuah ke Kamang...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat memberikan sambutan pada kegiatan goro bersama warga Nagari Pauh, kecamatan Kamang Mudiak, Sabtu. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

AGAM (10/8/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menilai, usulan pembangunan jalan sepanjang 6 Km yang menghubungkan Kecamatan Kamang Magek dengan Palupuah di Kabupaten Agam berada dalam kawasan hutan lindung.

Sesuai regulasi, untuk izin pemanfaatan hutan lindung yang totalnya dibawah 5 Hektar, kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Sedangkan untuk yang lebih dari 5 Hektar, kewenangan izinnya ada di kementerian.

"Berhubung jalan yang diusulkan masyarakat ini totalnya tidak lebih dari 5 Hektar. Maka kewenangan perizinan terkait pemanfaatan hutannya hanya sampai provinsi, tidak harus ke kementerian," ungkap Mahyeldi.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri kegiatan gotong royong bersama masyarakat di Nagari Pauh, kecamatan Kamang Mudiak, Sabtu.

Baca juga: Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun

Dikatakan Mahyeldi, usulan jalan yang akan jadi jalan usaha tani sekaligus jalan itu juga dapat sebagai akses penghubung mobilitas masyarakat, lebarnya sekitar 6 meter.

"Tadi sudah kita hitung, panjangnya 6 kilometer dan lebarnya 6 meter berarti itu baru 36 ribu atau masih di bawah 5 hektar," ungkap Mahyeldi.

"Insya Allah, itu bisa kita bantu dari provinsi. Silahkan nanti, surati kita melalui Pemkab Agam untuk dasar administrasinya," pungkas Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan, dirinya secara prinsip dirinya setuju atas permintaan warga Nagari Pauh.

Baca juga: Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar

Terkait realisasi, ungkap Mahyeldi, prosesnya baru bisa dimulai setelah masuknya surat permintaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Agam kepada provinsi.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: