Mahkamah Agung Setujui Eks Kantor PA Maninjau Dihibahkan, Ini Kata Bupati Agam

Jumat, 22 Maret 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Mahkamah Agung Setujui Eks Kantor PA Maninjau Dihibahkan, Ini Kata Bupati Agam
Bupati Agam, Andri Warman bersama Ketua PA Maninjau, Darda Aristo berdialog tentang pemanfaatkan eks gedung PA Maninjau, di rumah dinas bupati, Kamis. (humas)

AGAM (21/3/2024) - Bupati Agam, Andri Warman bersama Ketua PA Maninjau, Darda Aristo dan jajaran, bahas peluang pemanfaatkan eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Maninjau untuk kepentingan umum.

Dikesempatan audiensi itu, Darda mengatakan, sejak 2016 pihaknya telah menempati kantor yang baru di kawasan Matur, sehingga kantor lama di Maninjau sudah tidak lagi digunakan.

"Daripada tidak dimanfaatkan, ada baiknya kami hibahkan gedung itu kembali ke nagari," ungkap Darda, Kamis.

Disampaikan Darda, saat ini gedung tersebut masih berstatus Bangunan Milik Negara. Namun, Mahkamah Agung telah menyetujui penghibahan gedung tersebut.

Baca juga: Ribuan Warga Balingka Meriahkan Hiburan KIM, Isra: Terima Kasih Pak Karni Ilyas

"Gedung milik negara, sementara tanah merupakan milik ulayat masyarakat," katanya.

Semntara, Wali Nagari Maninjau, Harmen Yasin mengatakan, sejak bangunan bekas Kantor PA Maninjau tidak lagi ditempati, sejumlah lembaga banyak yang ingin menempati gedung tersebut.

"Tsanawiyah, MAN Maninjau, Forum UMKM sudah menyatakan keinginan untuk menempati gedung tersebut, namun belum ada kepastian hukumnya kami tidak berani menjawab," bebernya.

Jika seandainya gedung tersebut dihibahkan untuk nagari, lanjutnya, ia akan mengupayakan merenovasi bangunan dengan memanfaatkan dana desa.

Baca juga: Bupati Agam Gelar Open House Kedua di Mess Belakang Balok

"Akan sangat disayangkan bangunan ini dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi," ucapnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: