Mahkamah Agung Setujui Eks Kantor PA Maninjau Dihibahkan, Ini Kata Bupati Agam

Jumat, 22 Maret 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Mahkamah Agung Setujui Eks Kantor PA Maninjau Dihibahkan, Ini Kata Bupati Agam
Bupati Agam, Andri Warman bersama Ketua PA Maninjau, Darda Aristo berdialog tentang pemanfaatkan eks gedung PA Maninjau, di rumah dinas bupati, Kamis. (humas)

Kepentingan Umum

Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman menyambut baik rencana PA Maninjau untuk menghibahkan gedung tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Dia menegaskan untuk memastikan kepada siapa gedung ini akan dihibahkan, apakah ke masyarakat adat atau ke pemerintahan nagari, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca juga: Bupati Agam Ajak PANTAS Jabodetabek Terus Berkontribusi Bangun Kampung Halaman

"Secara prinsip kami mendukung, akan sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan. Paling penting sekali manfaatkanlah untuk kepentingan umum," katanya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: