Imral Adenansi Sosialisasikan Konsep LP2B pada Warga Indrapura dan Batang Kapas

Minggu, 18 Februari 2024, 11:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Imral Adenansi Sosialisasikan Konsep LP2B pada Warga Indrapura dan Batang Kapas
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Imral Adenansi sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Nagari Damar Lapan Batang, Kecamatan Indrapura, 4 Februari 2024. (humas)

PESISIR SELATAN (18/2/2024) - Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.

"LP2B ini tujuannya untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," ungkap anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Imral Adenansi.

Hal itu disampaikan Imral Adenansi saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Barat No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Nagari Damar Lapan Batang, Kecamatan Indrapura, pada tanggal 4 Februari 2024.

Perda ini juga disosialisasikannya di Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 6 Februari 2024.

Baca juga: Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata Halal

Disebutkannya, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terangnya, dilaksanakan secara terintegrasi meliputi perencanaan; penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; perlindungan dan pemberdayaan petani.

Kemudian, pembinaan; pengendalian; pengawasan; pembiayaan; dan peran serta masyarakat.

Dikesempatan itu, dia menyebut, persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh kepala daerah setelah dilakukan verifikasi.

Baca juga: Unand Dampingi Pemkab Agam Lindungi LP2B

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dengan lahan pengganti selanjutnya agar diintegrasikan dalam perubahan Perda tentang RTRWP/RTRW.

Halaman:

Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: