Imral Adenansi Sosialisasikan Konsep LP2B pada Warga Indrapura dan Batang Kapas
"Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi," terangnya.
"Kenapa Perda ini disampaikan, karena masyarakat diharapkan bisa memahami konsep pertanian berkelanjutan ini," terang Imral.
"Sebagai sebuah produk hukum, Perda ini memiliki sejumlah sanksi pagi para pelanggarnya. Kita berharap, peserta sosialiasi ini menyampaikan pada masyarakat luas tentang sanksi yang akan dihadapi jika melanggar," harapnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji