Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata Halal

Selasa, 30 April 2024, 01:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Sosper No 1 Tahun 2020, Imral Adenansi Jelaskan Kewajiban Pemerintah Daerah di Pariwisata...
Anggota DPRD Sumbar, Imral Adenansi, ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/4/2024). (humas)

PESSEL (25/4/2024) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Imral Adenansi menegaskan, penerapan wisata halal penekanannya pada destinasi seperti hotel hingga kuliner.

"Dengan lahirnya gagasan wisata halal, pelaku pariwisata harus menyesuaikannya dengan konsep yang diatur," ungkap Imral Adensansi.

Hal itu dikatakan Imral Adenansi, ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/4/2024).

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata.

Baca juga: Sandiaga Uno Buka Sumarak Ramadhan, Mahyeldi: Pemprov Komit Perkuat Industri Pariwisata Halal

"Perda ini menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah, untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi," tegas Imral.

Dikatakan, Perda Pariwisata Halal ini mewajibkan setiap destinasi wisata harus ada tempat ibadah seperti mushala atau masjid. Begitupun makanannya yang harus halal.

"Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau pelaku UMKM," urai Imral.

Menurutnya, mengoptimalkan pembangunan daerah melalui Perda No 1 Tahun 2020 harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga tujuan semua elemen kepariwisataan jadi sama dan sebangun.

Baca juga: Gedung Halal Tourism Hub Buya Hamka 50 Persen Rampung, Pengelolaan melalui Skema Wakaf

"Penerapan Perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius, seperti Mentawai secara budaya kita memiliki beberapa perbedaan," jelas Imral.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: